Photo by Pexels

Persyaratan Administrasi Perkawinan Harus Terpenuhi

Dalam proses perkawinan terdapat, persyaratan administrasi yang harus dipenuhi yakni mengenai akta kelahiran dan kartu keluarga. Berkaitan dengan hal tersebut, secara administratif mencantumkan nama orang tua angkat dalam akta kelahiran dan kartu keluarga merupakan suatu perbuatan yang dilarang dan dapat dikenakan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (UUAK).