Perolehan Waris Anak Laki-laki Dari Harta Bersama Milik Ayahnya

Pertanyaan
Ayah saya duda beranak 1 yaitu saya (laki laki), menikah dengan perempuan dan memiliki 2 anak perempuanAyah membangun rumah diatas tanah milik ibu sambung sayaPertanyaan saya Apakah saya berhak warisan atas rumah tersebut atau harta yang dihasilkan bersama pernikahan ayah dan ibu sambung sayaSaya sangat mengharapkan penjelasan atas pertanyaan sayaSebelumnya saya mengucapkan terima kasihUlasan Lengkap
Terima kasih atas pertanyaan Saudara,
Perolehan Waris Anak Laki-laki
Dalam pertanyaan Saudara, tidak disampaikan terkait hukum waris yang digunakan. Hal tersebut dikarenakan terdapat beberapa hukum waris yang berlaku di Indonesia, yaitu Hukum Waris Islam yang digunakan oleh orang-orang yang beragama Islam, Hukum Waris KUH Perdata yang umumnya digunakan, dan Hukum Waris Adat yang masih berlaku dan digunakan oleh beberapa masyarakat adat di Indonesia.
Meski demikian, dalam menjawab pertanyaan Saudara, kami akan menggunakan dasar Hukum Waris Islam dan Hukum Waris KUH Perdata yang umum digunakan. Kedua hukum waris tersebut memberikan hak kepada anak untuk memperoleh harta waris dari orangtua kandung mereka masing-masing. Adapun pembuktian orangtua kandung diantaranya dapat dengan Kartu Keluarga atau Akta Kelahiran.
Dalam pertanyaan Saudara, juga tidak disebutkan siapa yang meninggal dunia dan meninggalkan harta waris. Oleh karena itu, kami berasumsi bahwa ayah Saudara lah yang meninggal dunia.
Meninggalnya Ayah Saudara, memberikan hak kepada Saudara untuk memperoleh hak waris. Apabila hukum waris yang digunakan adalah Hukum Waris KUH Perdata, maka bagian yang diperoleh Saudara dengan anak-anak lainnya dan istri Ayah Saudara adalah sama, yaitu ¼ bagian dari Harta Waris yang ditinggalkan.
Namun jika hukum waris yang digunakan adalah Hukum Waris Islam, maka dasar hukum yang digunakan adalah Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam (selanjutnya disebut “KHI”). Berdasar KHI, Ibu Tiri Saudara memperoleh waris sebesar 1/6 bagian, sedangkan Saudara dengan 2 anak perempuan lainnya memperoleh harta waris dengan perbandingan 2:1. Dengan demikian, perolehan waris anak laki-laki adalah lebih besar dari anak perempuan.
Pembagian Waris Dari Harta Bersama
Sebagaimana disampaikan dalam pertanyaan Saudara, bahwa Ayah Saudara menikah lagi dengan Ibu tiri Saudara dan membangun bangunan di atas tanah milik Ibu Tiri Saudara. Berdasar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (selanjutnya disebut “UU 1/1974”), harta yang diperoleh setelah perkawinan adalah harta bersama, sedangkan harta yang diperoleh sebelum perkawinan adalah harta bawaan.
Berdasar pertanyaan Saudara, karena tanah dimaksud adalah milik Ibu Tiri Saudara, maka Saudara tidak berhak atas tanah tersebut, sebab Saudara bukanlah anak dari Ibu Tiri. Sedangkan bangunan rumah yang ada di atas tanah tersebut, yang dibangun setelah perkawinan ayah dan Ibu Tiri, merupakan harta bersama. Hal tersebut sebagaimana Yurisprudensi Nomor 32 K/AG/2002 serta Yurisprudensi Nomor 803 K/’Sip/1970 yang memberikan kaidah hukum sebagai berikut:
“Apa saja yang dibeli, jika uang pembeliannya berasal dari harta bersama. maka dalarn barang tersebut tetap melekat harta bersama meskipun barang itu dibeli atau dibangun berasal dari pribadi.”
Atas harta bersama, ketika salah satu pasangan meninggal dunia, maka setengah bagian harta bersama tersebut merupakan hak pasangan yang masih hidup. Oleh karena itu, setengah dari nilai bangunan tersebut adalah milik Ibu Tiri dan setengahnya lagi adalah harta waris Ayah Saudara yang harus dibagikan kepada ahli waris.
Dengan demikian, Saudara berhak atas harta waris dari Ayah Saudara berupa setengah dari nilai bangunan. Pembagian dapat dilakukan dengan menjual bangunan tersebut dan hasilnya dibagikan bersama, atau dengan cara ahli waris lainnya menguasai bangunan dimaksud dan memberikan ganti rugi pada Saudara.
Demikian jawaban terhadap pertanyaan Saudara. Semoga bermanfaat.
Terim kasih.
Baca juga:
Harta Warisan Sebagai Harta Bawaan dan Pembagiannya Kepada Ahli Waris
Kedudukan Anak Angkat Dalam Waris Saat Akta Kelahiran Tidak Ada
Harta Bawaan Menjadi Harta Bersama? Ini Yurisprudensinya
Janda Sebagai Ahli Waris dan Haknya Terhadap Harta Bersama dan Harta Bawaan Pewaris
Status Harta Waris Berupa Bangunan Bersama
Tonton juga:
perolehan waris anak laki| perolehan waris anak laki| perolehan waris anak laki| perolehan waris anak laki| perolehan waris anak laki| perolehan waris anak laki| perolehan waris anak laki| perolehan waris anak laki| perolehan waris anak laki| perolehan waris anak laki|
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan