Perolehan Waris Anak Laki-laki Dari Harta Bersama Milik Ayahnya

Pertanyaan
Ayah saya duda beranak 1 yaitu saya (laki laki), menikah dengan perempuan dan memiliki 2 anak perempuanAyah membangun rumah diatas tanah milik ibu sambung sayaPertanyaan saya Apakah saya berhak warisan atas rumah tersebut atau harta yang dihasilkan bersama pernikahan ayah dan ibu sambung sayaSaya sangat mengharapkan penjelasan atas pertanyaan sayaSebelumnya saya mengucapkan terima kasihIntisari Jawaban
Meninggalnya Ayah Saudara, memberikan hak kepada Saudara untuk memperoleh hak waris. Apabila hukum waris yang digunakan adalah Hukum Waris KUH Perdata, maka bagian yang diperoleh Saudara dengan anak-anak lainnya dan istri Ayah Saudara adalah sama, yaitu ¼ bagian dari Harta Waris yang ditinggalkan.
Namun jika hukum waris yang digunakan adalah Hukum Waris Islam, maka dasar hukum yang digunakan adalah Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam (selanjutnya disebut “KHI”). Berdasar KHI, Ibu Tiri Saudara memperoleh waris sebesar 1/6 bagian, sedangkan Saudara dengan 2 anak perempuan lainnya memperoleh harta waris dengan perbandingan 2:1. Dengan demikian, perolehan waris anak laki-laki adalah lebih besar dari anak perempuan.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan