Permohonan Penerbitan SKCK Lebih Dari 1 Kali

Pertanyaan

Kategori Hukum: Pertanyaan seputar SKCK Isi Pertanyaan: Saya memiliki beberapa pertanyaan, yaitu: 1. Apakah bisa membuat SKCK lebih dari di Polres untuk dua keperluan berbeda? (Mis: 1 skck untuk melamar PNS dan 1 untuk melamar pekerjaan di kampus negeri)?2. Apakah boleh jika kita memiliki 1 SKCK dari POLRES dan juga memiliki SKCK dari Kapolsek?

Intisari Jawaban

Dalam permohonan tentunya dituliskan keperluan dari permohonan penerbitan SKCK tersebut. Adapun Perpol 6/2023 tidak memberikan larangan permohonan SKCK sebanyak 2 (dua) kali, sehingga permohonan penerbitan SKCK 2 (dua) kali diperbolehkan. Perlu diingat pula, bahwa SKCK memiliki masa berlaku, yaitu 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya SKCK tersebut.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan