Permohonan Penerbitan SKCK Lebih Dari 1 Kali
Dalam permohonan tentunya dituliskan keperluan dari permohonan penerbitan SKCK tersebut. Adapun Perpol 6/2023 tidak memberikan larangan permohonan SKCK sebanyak 2 (dua) kali, sehingga permohonan penerbitan SKCK 2 (dua) kali diperbolehkan. Perlu diingat pula, bahwa SKCK memiliki masa berlaku, yaitu 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya SKCK tersebut.

Nama Ayah Dalam Akta Lahir dan KK dan Perwalian Seorang Anak
Berkaitan dengan nama ayah dalam akta lahir dan KK, apabila dalam Akta Lahir memang tidak ada nama ayah dari anak tersebut, amka nama ayah kandung dalam KK dapat dikosongkan. Di sisi lain, Saudara sebagai ibu dapat menjadi wali anak dimaksud dan menandatangani raport maupun ijazah anak tersebut.

Mengubah Nama Orangtua Kandung Dalam Akta Kelahiran
Sangat tidak disarankan mengubah nama orangtua kandung dalam Akta Kelahiran dengan nama orang yang bukan merupakan orang tua kandungnya, sebab dapat berpotensi menjadi tindak pidana dan bahkan melanggar hak anak dimaksud.
Sebagai penyelesaian, Saudara dapat mengajukan permohonan pengangkatan anak terhadap keponakan Saudara tersebut. Permohonan pengangkatan anak diajukan kepada Pengadilan Negeri tempat anak tersebut berdomisili dengan mengajukan bukti-bukti yang salah satunya adalah keterangan dari orang tua kandung anak tersebut yang menerangkan kesediaan agar anak tersebut diangkat oleh Saudara.