Permohonan Penerbitan SKCK Lebih Dari 1 Kali

Pertanyaan

Kategori Hukum: Pertanyaan seputar SKCK Isi Pertanyaan: Saya memiliki beberapa pertanyaan, yaitu: 1. Apakah bisa membuat SKCK lebih dari di Polres untuk dua keperluan berbeda? (Mis: 1 skck untuk melamar PNS dan 1 untuk melamar pekerjaan di kampus negeri)?2. Apakah boleh jika kita memiliki 1 SKCK dari POLRES dan juga memiliki SKCK dari Kapolsek?

Ulasan Lengkap

Terima kasih atas pertanyaan Saudara

Permohonan Penerbitan SKCK

SKCK atau kepanjangan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian  berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (selanjutnya disebut “Perpol 6/2023”) adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia terkait ada atau tidak adanya catatan kepolisian. Surat tersebut digunakan untuk membuktikan tentang catatan kepolisian atas tindak pidana yang pernah dilakukan oleh pemohon.

Permohonan Penerbitan SKCK dapat diajukan kepada kepolisian setempat, baik tingkat POLDA maupun tingkat POLSEK. Oleh karena itu, pengajuan permohonan SKCK dapat diajukan kepada POLRES maupun POLSEK.

 

Pembuatan SKCK Lebih Dari 1 Kali

Permohonan SKCK dapat diajukan untuk beberapa keperluan. Pasal 2 ayat (1) Perpol 6/2023 mengatur:

Penerbitan SKCK dilakukan minimal untuk keperluan:

  1. melamar pekerjaan;
  2. melanjutkan pendidikan;
  3. pencalonan Pejabat Publik;
  4. pendaftaran prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Polri atau Aparatur Sipil Negara;
  5. pengangkatan Anggota Organisasi Profesi;
  6. penerbitan visa; atau
  7. pindah kewarganegaraan.

Dalam permohonan tentunya dituliskan keperluan dari permohonan penerbitan SKCK tersebut. Adapun Perpol 6/2023 tidak memberikan larangan permohonan SKCK sebanyak 2 (dua) kali, sehingga permohonan penerbitan SKCK 2 (dua) kali diperbolehkan. Perlu diingat pula, bahwa SKCK memiliki masa berlaku, yaitu 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya SKCK tersebut.

 

Baca juga:

Syarat Membuat SKCK Online, Polsek dan Aturan Tarifnya

 

Tonton juga:

Teori Kausalitas Pidana

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan