Peralihan Properti Pada Saat Status Pembelian PPJB

Pertanyaan
Saya ingin mengganti kepemilikan ruko yg sebelumnya atas nama istri, menjadi atas nama suami. Kondisi: 1. Status PPJB 2. Tidak ada surat pisah harta antara suami istri Pertanyaan saya, proses dan biaya apa saja utk melakukan pergantian kepemilikan? Apakah ada biaya pph? Developer menjanjikan free 1x balik nama pada saat pembelia ruko. Mohon penjelasannya. Terima kasihUlasan Lengkap
Terima kasih atas pertanyaan Saudara,
Sebelum membahas terkait proses dan biaya yang harus dikeluarkan untuk peralihan properti, terlebih dahulu kami uraikan tentang jual beli properti di developer. Beberapa Developer menggunakan proses Perjanjian Pengikatan Jual Beli (selanjutnya disebut “PPJB”), namun ada pula yang dari surat pemesanan langsung AJB.
Status Pembelian PPJB
PPJB atau perjanjian Pengikatan Jual Beli adalah perjanjian yang dibuat oleh pembeli dan penjual. Proses yang banyak melakukan PPJB adalah jual beli properti, terlebih ketika penjual adalah Developer. Ada pula PPJB yang dilakukan oleh pembeli dan penjual orang perorangan.
Pada dasarnya PPJB dilakukan untuk menunjukkan atau mengikat niat para pihak dalam melakukan jual beli. Penggunaan PPJB dapat dikarenakan belum terbitnya Sertipikat Hak Atas Tanah, belum terlunasinya seluruh pajak, atau hal-hal lainnya. PPJB tersebut sifatnya merupakan perjanjian guna mengikat kedua belah pihak, dan bukan bukti penyerahan yuridis karena dibuat oleh Notaris, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
PPJB diperlukan karena jual beli belum dapat memenuhi syarat untuk dilakukan penandatanganan Akta Jual Beli, sebagaimana disampaikan di atas. Apabila seluruh syarat telah terpenuhi, maka para pihak dapat menandatangani Akta Jual Beli di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (selanjutnya disebut “PPAT”), yang akan menjadi dasar peralihan hak di Kantor Pertanahan.
Peralihan Properti Pada Saat Status Pembelian PPJB
Sebagaimana disampaikan di atas, PPJB bukan merupakan bukti peralihan hak atas tanah sebab hanya dibuat oleh Notaris dan tidak dibuat oleh PPAT. Umumnya, pada saat PPJB tersebut diperbolehkan melakukan peralihan kepada pihak lain, sesuai denga nisi dalam perjanjian.
Berdasar pertanyaan yang Saudara sampaikan, peralihan properti tersebut akan dilakukan dari istri kepada suami. Tidak disampaikan alasan terkait peralihan nama dimaksud, namun jika tidak ada perjanjian pisah harta, maka Saudara wajib memperoleh ijin dari istri terlebih dahulu.
Selanjutnya, jika berdasar keterangan dalam pertanyaan Saudara, telah disampaikan bahwa Developer memberikan kesempatan peralihan secara gratis sebanyak 1 (satu) kali. Oleh karena itu, jika memang belum ada peralihan sebelumnya, maka tentunya peralihan yang Saudara lakukan dapat dilakukan secara gratis. Namun jika sebelumnya telah terdapat peralihan, maka akan timbul biaya yang telah ditentukan dalam PPJB maupun Surat Pemesanan.
Untuk syarat-syarat yang harus diberikan guna peralihan properti, Saudara dapat menanyakan terlebih dahulu kepada Developer. Hal tersebut dikarenakan setiap Developer memiliki persyaratan yang berbeda-beda satu sama lain.
Demikian jawaban atas pertanyaan Saudara. Semoga bermanfaat.
Baca juga:
Perbedaan PPJB dan AJB
Apakah PPJB Dapat Dijadikan Sebagai Bukti Hak Atas Kepemilikan Tanah
Bahaya! Hanya Dengan PPJB Bisa Balik Nama
Akta Jual Beli Sebagai Syarat Mutlak Balik Nama Sertipikat Hak Atas Tanah dan 2 Perbedaan Dengan PPJB
PPJB sebagai Jaminan Utang
Tonton juga:
peralihan properti| peralihan properti| peralihan properti| peralihan properti| peralihan properti|
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan