Peralihan Properti Pada Saat Status Pembelian PPJB

peralihan properti hak menumpang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli

Pertanyaan

Saya ingin mengganti kepemilikan ruko yg sebelumnya atas nama istri, menjadi atas nama suami. Kondisi: 1. Status PPJB 2. Tidak ada surat pisah harta antara suami istri Pertanyaan saya, proses dan biaya apa saja utk melakukan pergantian kepemilikan? Apakah ada biaya pph? Developer menjanjikan free 1x balik nama pada saat pembelia ruko. Mohon penjelasannya. Terima kasih

Intisari Jawaban

Berdasar pertanyaan yang Saudara sampaikan, peralihan properti tersebut akan dilakukan dari istri kepada suami. Tidak disampaikan alasan terkait peralihan nama dimaksud, namun jika tidak ada perjanjian pisah harta, maka Saudara wajib memperoleh ijin dari istri terlebih dahulu.

Selanjutnya, jika berdasar keterangan dalam pertanyaan Saudara, telah disampaikan bahwa Developer memberikan kesempatan peralihan secara gratis sebanyak 1 (satu) kali. Oleh karena itu, jika memang belum ada peralihan sebelumnya, maka tentunya peralihan yang Saudara lakukan dapat dilakukan secara gratis. Namun jika sebelumnya telah terdapat peralihan, maka akan timbul biaya yang telah ditentukan dalam PPJB maupun Surat Pemesanan.

Untuk syarat-syarat yang harus diberikan guna peralihan properti, Saudara dapat menanyakan terlebih dahulu kepada Developer. Hal tersebut dikarenakan setiap Developer memiliki persyaratan yang berbeda-beda satu sama lain.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan