Penyelidikan Pidana Perbankan

Pertanyaan
apakah penyidik kepolisian bisa memanggil nasabah perbankan guna mendapatkan informasi maupun bukti dalam suatu perkara, yang mana identitas nasabah tersebut diberikan oleh pihak bank dengan tidak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. terimakasihUlasan Lengkap
Terima kasih atas pertanyaan yang Saudara berikan.
Pemanggilan seseorang untuk diperiksa di Kepolisian adalah merupakan bagian dari tugas Kepolisian yang diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian bahwa kepolisian bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya. Artinya, Kepolisian berwenang untuk bertindak sebagai penyelidik tindak pidana termasuk kejahatan perbankan.
Selain itu, pemeriksaan dan pemanggilan tersebut merupakan bagian dari tahap penyelidikan sebagaimana dimaksud Pasal 1 Angka 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi:
“Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.”
Dilihat dari definisi tersebut, dapat dipahami bahwa penyelidikan bertujuan untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti yang dapat mendukung atau menentukan suatu peristiwa dapat atau tidak dikatakan sebagai suatu tindak pidana. Lebih lanjut, Pasal 5 Ayat (1) KUHAP mengatur secara rinci mengenai kewenangan kepolisian dalam tahap penyelidikan sebagaimana berbunyi:
“(1) Penyelidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4:
- Karena kewajibannya mempunyai wewenang:
- menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;
- mencari keterangan dan barang bukti;
- menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;
- mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
- atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa:
- penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penyitaan;
- pemeriksaan dan penyitaan surat;
- mengambil sidik jari dan memotret seorang;
- membawa dan menghadapkan seorang pada penyidik.”
Berdasarkan ketentuan Pasal 5 Ayat (1) huruf a poin 2 KUHAP tersebut, maka Kepolisian berwenang untuk memanggil nasabah perbankan guna mendapatkan informasi maupun bukti dalam suatu perkara perbankan.
Selanjutnya, berkaitan dengan pertanyaan Saudara terkait dugaan pemberian identitas yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan, seharusnya lebih dirincikan lagi terkait ketidaksesuaian tersebut. Sebab, dalam penanganan tindak pidana perbankan terdapat Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pemberian Perintah Atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank (PBI 2/19/PBI/2000).
PBI 2/19/PBI/2000 dibentuk sebagai salah satu faktor untuk menjaga kepercayaan nasabah penyimpan. Dalam ketentuan tersebut, bank wajib merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanan Nasabah sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 2 Ayat (1) PBI 2/19/PBI/2000. Namun kewajiban merahasiakan tersebut tidak berlaku untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana sebagaimana dimaksud Pasal 2 Ayat (4) Huruf c PBI 2/19/PBI/2000.
Tata cara permintaan data-data perbankan milik seseorang untuk kepentingan peradilan pidana diatur dalam ketentuan Pasal 6 Ayat (1) dan (2) PBI 2/19/PBI/2000 menyatakan sebagai berikut:
“(1) Untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana, Pimpinan Bank Indonesia dapat memberikan izin tertulis kepada polisi, jaksa, atau hakim untuk memperoleh keterangan dari Bank mengenai simpanan tersangka atau terdakwa pada Bank.
(2) Izin tertulis dari Pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan atas permintaan tertulis dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia atau Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.”
Ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada Kepolisian untuk memperoleh keterangan dari bank terkait data-data seseorang yang telah menjadi tersangka atau terdakwa. Adanya frasa “tersangka” mengartikan bahwa izin tertulis dapat diberikan apabila sesesorang atau nasabah tersebut telah ditetapkan sebagai Tersangka. Selain itu, izin tertulis dapat diberikan melalui permohonan secara tertulis dari Kepala Kepaolisian Republik Indonesia.
Dari ketentuan yang diatur dalam KUHAP dan PBI PBI 2/19/PBI/2000, Kepolisian berwenang untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap seseorang yang diduga melakukan atau terlibat dalam perkara pidana. Oleh karena itu, untuk menjawab pertanyaan Saudara terkait perbuatan pemanggilan dan pemberian identitas yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan harus dijelaskan lebih rinci.
Demikian jawaban yang kami berikan, semoga dapat menjawab permasalahan hukum Saudara.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan