
Penyelidikan Pidana Perbankan
Kepolisian berwenang untuk memanggil nasabah perbankan guna mendapatkan informasi maupun bukti dalam suatu perkara perbankan. Dari ketentuan tersebut, Kepolisian berwenang untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap seseorang yang diduga melakukan atau terlibat dalam perkara pidana.
