Penyelidikan Dalam Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Pertanyaan
Berapa lama penyelidikan dalam kasus KDRT untuk dapat diselesaikan?Ulasan Lengkap
KDRT adalah kepanjangan dari Kekerasan Dalam Rumah Tangga, diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Selanjutnya, untuk hukum acaranya, tetap menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut “KUHAP”).
Di dalam KUHAP, tidak diatur mengenai berapa lama penyelidikan maupun penyidikan dalam suatu kasus. Sebelumnya, yang dimaksud dengan penyelidikan diatur dalam Pasal 1 butir 5 KUHAP yang menyatakan:
“serangkaian tindakan penyelidik, untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai Tindak Pidana, guna menentukarı dapat/tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam UU ini”
Sedangkan Penyidikan diatur dalam Pasal 1 butir 2 KUHAP yang menyatakan:
“serangkaian tindakan penyidik dalam hal menurut cara yang diatur dalam Undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya”
Namun demikian, dalam proses penyidikan tersebut terdapat proses penahanan yang kewenangannya diberikan kepada penyidik, dengan ketentuan bahwa tersangka telah memenuhi syarat untuk ditahan. Penahanan tersebut juga memiliki waktu tertentu, sehingga penyidik memiliki desakan untuk segera menyelesaikan penyidikannya agar masa penahanan tidak terlewati dan tahanan tidak keluar.
Namun demikian, berbeda halnya dengan penyidikan, dalam proses penyelidikan tidak ada proses penahanan. Oleh karena itu, tidak ada batasan waktu untuk penyelidikan. (Lebih lanjut silahkan baca artikel kami berjudul Menetapkan Tersangka Di Kepolisian)
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan