Hak Waris Anak
Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan mengatur yang pada intinya bahwa akta kelahiran merupakan suatu catatan peristiwa kelahiran seseorang. Di dalam suatu catatan kelahiran, tertulis tanggal dan nama orang tua anak yang lahir tersebut, dan Akta Kelahiran diterbitkan oleh pejabat yang berwenang, sehingga merupakan akta otentik.
Penyelidikan Dalam Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Dalam proses penyidikan tersebut terdapat proses penahanan yang kewenangannya diberikan kepada penyidik, dengan ketentuan bahwa tersangka telah memenuhi syarat untuk ditahan. Penahanan tersebut juga memiliki waktu tertentu, sehingga penyidik memiliki desakan untuk segera menyelesaikan penyidikannya agar masa penahanan tidak terlewati dan tahanan tidak keluar.Â
Pembagian Berdasarkan Golongan Dalam Hukum Perdata
Adanya golongan I dan Golongan II menghalangi golongan selanjutnya untuk memperoleh hak waris. Oleh karena itu, dikarenakan paman berada pada golongan IV, yaitu garis ke samping, maka Paman tidak memperoleh hak waris dari ayah Saudara.
Membagi Warisan Menurut Hukum Perdata dan Hukum Islam
Manakala paman Saudara meninggal, maka yang berhak untuk menjadi ahli waris adalah anak-anak dan istrinya sebagaimana diatur dalam Pasal 832 KUH Perdata. Namun demikian, apabila ternyata paman Saudara tidak memiliki anak, maka yang berhak untuk menjadi ahli waris adalah istri paman, sebagaimana Pasal 852 KUH Perdata. Dengan demikian, tanpa adanya wasiat pun, istri paman telah berhak atas segala hak waris dari paman yang telah meninggal.