Menetapkan Tersangka Di Kepolisian

cek dan bilyet giro Photo by pexels-cottonbro

Pertanyaan

Saya baru diinfokan polisi akan mengirim sdpd untuk kasus yang saya laporkan. Cukup memakan waktu lama sampai kesini sudah satu setengah tahun lebih. Pertanyaan nya kalau spdp itu baru mencari bukti untuk menentukan tersangka, lalu selama penyelidikan ini apa bedanya karena kemarin juga mencari bukti. Dan biasanya berapa lama dari spdp sampai polisi menentukan tersangka. Apakah pelapor bisa juga dijadikan tersangka?

Ulasan Lengkap

Sebelum membahas pertanyaan saudara, ada baiknya kami beri penjelasan terkait Pengertian penyelidikan terlebih dahulu. Dalam Pasal 1 nomor 5 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyelidikan didefinisikan sebagai serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyelidik untuk mencari tahu serta menemukan peristiwa yang diduga memiliki unsur pidana, gunanya untuk menentukan apakah perlu atau tidaknya dilakukan penyidikan. Penyelidikan ditekankan pada pencarian serta penemuan peristiwa yang diduga merupakan Tindakan pidana.

Sedangkan, Pengertian penyidikan Dalam Pasal 1 nomor 2 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidikan merupakan serangkaian tindakan yang dilakukan dengan mencari serta mengumpulkan bukti yang mana menunjukkan unsur tindak pidana, tujuannya untuk menemukan tersangka. Penyidikan ditekankan pada proses pencarian serta pengumpulan bukti tindakan pidananya. Sehingga bisa diketahui siapa tersangka atau pelaku tindak pidana.[1]

Maka, berdasarkan pertanyaan saudara, SPDP yaitu Surat Perintah Dimulainya Penyidikan sendiri merupakan tahap lanjutan dari proses penyelidikan. Penyelidikan sendiri hanya mencari barang bukti permulaan dan apakah laporan saudara dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, sedangkan penyidikan, menitikberatkan pada pencarian dan penemuan bukti, untuk menangkap tersangka. Selanjutnya terkait jangka waktu penyidikan setelah SPDP dikeluarkan yaitu :

Menurut Perkap nomor 12 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Perkara Pidana di Lingkungan POLRI menyebutkan:

Pasal 31 ayat 2 Batas waktu penyelesaian perkara dihitung sejak diterimanya Surat Perintah Penyidikan meliputi:

  1. 120 hari untuk penyidikan perkara sangat sulit
  2. 90 hari untuk penyidikan perkara sulit
  3. 60 hari untuk penyidikan perkara sedang
  4. 30 hari untuk penyidikan perkara mudah[2]

Untuk menentukan tingkat kesulitan penyidikan sendiri ditentukan oleh pejabat yang berwenang menerbitkan surat perintah penyidikan. Terkait janga waktu penentuan tingkat kesulitan penyidikan sebagaimana dimaksud diatas, selambat-lambatnya 3 hari setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan.

Pertanyaan selanjutnya, apakah pelapor dapat ditetapkan menjadi tersangka. Menurut pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, menyatakan bahwa Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan atau Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan itikad baik. Selanjutnya pada ayat (2) dijelaskan bahwa, Dalam hal terdapat tuntutan hukum terhadap Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau ia berikan kesaksian telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap[3]. Dapat disimpulkan menurut Pasal 10 ayat (1) dan (2) UU No 31 Tahun 2014, bahwa pelapor dapat ditetapkan sebagai tersangka yang pada umumnya pada Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik, dengan syarat, kasus yang ia laporkan, sudah diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.

[1] https://www.kompas.com/skola/read/2021/07/01/132727869/perbedaan-penyelidikan-dan-penyidikan

[2] Peraturan Kepala Kepolisian Negara Repbulik Indonesia nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

[3] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan