Perlindungan Hukum dan Tanggung Jawab Pemilik Terkait Penjualan Tanah yang Disewa

menempati rumah Menyewakan Rumah Photo by pexels-pixabay

Pertanyaan

tanah yang sedang dalam keadaan sewa atau kontrak masih 9 tahun lagi tiba tiba pemilik tanah atau pihak pertama menjual tanpa sepengetahuan orang yang sedang menyewa tanah tersebut sedangkan orang yang baru membeli tanah mengusir penyewa tanah. pertanyaan saya dimana hukum perlindungan penyewa dan dimana uang atau dana yang sudah di keluarkan penyewa mengambil pertanggung jawabnya?

Ulasan Lengkap

Penjualan Tanah yang Disewa

Perjanjian sewa menyewa tanah adalah suatu kesepakatan hukum antara dua pihak yang terlibat, yaitu penyewa dan pemberi sewa tanah. Dalam konteks hukum perdata di Indonesia, perjanjian ini diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Salah satu prinsip utama yang mendasari pelaksanaan perjanjian ini adalah itikad baik, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 1338 KUHPerdata.

Perjanjian sewa menyewa tanah adalah suatu kesepakatan antara pemilik tanah (pemberi sewa) dan pihak yang menyewa tanah (penyewa). Dalam perjanjian ini, pemilik tanah memberikan hak penggunaan tanah kepada penyewa untuk jangka waktu tertentu, dengan imbalan pembayaran sewa. Prinsip utama dalam pelaksanaan perjanjian ini adalah itikad baik, yaitu niat baik dan jujur dari kedua belah pihak untuk melaksanakan perjanjian tersebut. 

Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa “Para pihak wajib melaksanakan perjanjian berdasarkan itikad baik.” Ini mengandung makna bahwa pelaksanaan perjanjian sewa menyewa tanah harus dilakukan dengan niat baik, tanpa adanya unsur penipuan atau niat buruk dari salah satu pihak. Itikad baik menjadi dasar yang kuat untuk menjaga keadilan dan keseimbangan hak dan kewajiban antara penyewa dan pemberi sewa tanah. 

Dalam konteks hukum pertanahan di Indonesia, pertanyaan ini dapat dilihat dengan merujuk pada beberapa dasar hukum perdata terkait sewa-menyewa tanah berikut

 

Dasar Hukum

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata):
  1. Pasal 1134 KUHPerdata: Menjelaskan bahwa perjanjian harus dipatuhi oleh para pihak, dan hukum memberikan kekuatan mengikat atas perjanjian.
  2. Pasal 1559 KUHPerdata: Mengatur hak dan kewajiban penyewa dan pemberi sewa serta ketentuan mengenai jangka waktu sewa
  3. Pasal 1560 KUHPerdata: Menyebutkan bahwa sewa tanah dapat diakhiri oleh pemberi sewa hanya setelah jangka waktu sewa berakhir.

Perlindungan terhadap penyewa juga mencakup aspek pemberitahuan dan jangka waktu. Pemilik tanah atau pemberi sewa wajib memberitahukan dengan sah sebelum mengakhiri kontrak sewa, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1560 KUHPerdata. Dengan demikian, pemutusan sewa tanah harus mematuhi prosedur yang diatur oleh undang-undang dan tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang. 

Namun, tantangan muncul ketika tanah yang sedang disewa tiba-tiba dijual oleh pemiliknya tanpa sepengetahuan penyewa. Dalam situasi seperti ini, pemilik baru yang membeli tanah tersebut juga harus tunduk pada kontrak sewa yang sudah ada. Pemilik baru terikat oleh perjanjian yang sudah ada dan diwajibkan mematuhi ketentuan-ketentuan dalam kontrak serta hukum yang berlaku. 

Ketika pemilik baru mengusir penyewa tanah tanpa memperhatikan perjanjian sewa dan hukum yang mengatur, hal ini dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum. Penyewa yang diusir secara sepihak berpotensi menuntut ganti rugi dari pemilik tanah lama berdasarkan ketentuan KUHPerdata. Ketentuan ini didasarkan pada prinsip bahwa setiap perjanjian, termasuk perjanjian sewa-menyewa, harus dijalankan dengan itikad baik oleh kedua belah pihak. Pasal 1135 KUHPerdata menyebutkan bahwa “Setiap orang berkewajiban menjalankan perjanjian itu dengan itikad baik.” Dengan demikian, pemilik tanah atau pemberi sewa memiliki kewajiban moral dan hukum untuk tidak mengusir penyewa secara sepihak. 

Dalam tambahan, Pasal 1365 KUHPerdata mengungkapkan bahwa setiap tindakan yang melanggar hukum dan mengakibatkan kerugian bagi pihak lain mewajibkan pelaku untuk mengganti kerugian tersebut. Dalam situasi sewa-menyewa tanah, apabila penyewa mengalami pemaksaan pengusiran tanpa dasar hukum yang sah, dan hal ini dapat dibuktikan sebagai pelanggaran hukum, pemilik tanah sebelumnya bisa diminta untuk memberikan kompensasi kepada penyewa yang mengalami kerugian. Pelaksanaan perjanjian sewa menyewa tanah didasarkan pada prinsip itikad baik, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1338 KUHPerdata. 

Prinsip ini menjadi elemen utama yang membimbing kedua pihak, penyewa dan pemberi sewa, dalam menjalankan kewajiban dan hak mereka. Selanjutnya, Pasal 1576 KUHPerdata mengatur dasar hukum terkait penjualan tanah yang disewa, dengan mempertimbangkan kelangsungan perjanjian sewa menyewa dalam konteks penjualan. Pasal ini memberikan pedoman yang jelas untuk menjaga hak dan kewajiban keduanya agar tetap berlaku meskipun terdapat perubahan kepemilikan tanah. 

Secara keseluruhan KUHPerdata memberikan fondasi hukum yang solid untuk melindungi hak dan kewajiban penyewa serta pemberi sewa tanah dalam transaksi sewa menyewa. Serta, memberikan arahan yang jelas dalam konteks penjualan tanah yang disewa, menciptakan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam perjanjian sewa menyewa tanah.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan