
Perlindungan Hukum dan Tanggung Jawab Pemilik Terkait Penjualan Tanah yang Disewa
Perjanjian sewa menyewa tanah diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) di Indonesia, dengan prinsip utama pelaksanaannya berdasarkan itikad baik, sesuai Pasal 1338 KUHPerdata. Pemilik tanah memberikan hak penggunaan kepada penyewa, dengan pembayaran sewa sebagai imbalan. Perlindungan terhadap penyewa mencakup aspek pemberitahuan dan jangka waktu sewa, sebagaimana diatur oleh Pasal 1560 KUHPerdata. Situasi menjadi rumit ketika tanah yang disewa tiba-tiba dijual tanpa sepengetahuan penyewa. Dalam kasus ini, pemilik baru tetap terikat pada perjanjian sewa yang sudah ada, dan tindakan pengusiran terhadap penyewa dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum, berpotensi memicu tuntutan ganti rugi sesuai Pasal 1365 KUHPerdata. Dengan demikian, KUHPerdata memberikan landasan hukum yang kuat untuk melindungi hak dan kewajiban kedua belah pihak dalam transaksi sewa menyewa tanah, serta menciptakan kejelasan dalam konteks penjualan tanah yang disewa.