Pengurusan Harta Waris Berupa Tanah dan Bangunan

komponen upah pidana uang pengganti pembagian harta waris dari kakek likuidator perseroan terbatas pengurusan harta waris sempat diminta kembalikan gaji waris

Pertanyaan

Ass. izin, jika Kakek dan Nenek sudah meninggal dan kakek dan nenek tersebut ada anak dan sudah meninggal dan kami selakub cucu ingin mengurus warisan berupa tanah dan rumah prosesnya seperti apa. mohon penjelasannya. wass

Ulasan Lengkap

Terima kasih atas pertanyaan Saudara,

Pengurusan Harta Waris Kakek Nenek

Hukum Waris yang digunakan di Indonesia terdiri atas Hukum Waris Islam, Hukum Waris KUH Perdata, dan Hukum Waris Adat. Adapun pertanyaan Saudara adalah berkaitan dengan pengurusan waris, sehingga dalam hal ini kami tidak akan menjelaskan terkait pembagian. Oleh karena itu, penjelasan tentang pengurusan tersebut tidak sepenuhnya bergantung kepada Hukum Waris Islam, Hukum Waris KUH Perdata, dan Hukum Waris Adat.

Bahwa saat Kakek dan Nenek meninggal lebih dahulu daripada anak-anaknya, maka yang menjadi ahli waris adalah anak-anaknya. Hal tersebut diakui dalam Hukum Waris KUH Perdata maupun Hukum Waris Islam. Apabila anak-anak Kakek dan Nenek meninggal terlebih dahulu daripada Kakek dan Nenek, maka Saudara dan cucu lainnya bertindak sebagai ahli waris pengganti. Namun apabila anak-anak Kakek dan Nenek meninggal setelah meninggalnya Kakek dan Nenek, maka Saudara dan cucu lainnya bertindak sebagai ahli waris dari anak Kakek dan Nenek.

Pada dasarnya, untuk membuktikan hak sebagai ahli waris, maka harus ada surat keterangan waris atau Penetapan Waris. Surat Keterangan Waris dapat dibuat di Kantor Desa/Kelurahan setempat, maupun di Notaris yang wilayah kerjanya berada di tempat Pewaris (Almarhum yang meninggalkan harta waris) meninggal dunia. Sedangkan Penetapan Waris diajukan melalui Pengadilan. Apabila Saudara menggunakan Hukum Waris Islam, maka penetapan waris diajukan kepada Pengadilan Agama tempat wilayah hukum meninggalnya Pewaris. Di sisi lain, apabila Saudara menggunakan Hukum Waris KUH Perdata, maka Saudara dapat mengajukan penetapan waris di Pengadilan Negeri tempat wilayah hukum meninggalnya Pewaris.

 

Pengurusan Harta Waris Berupa Tanah dan Bangunan

Sebagaimana disebutkan dalam pertanyaan Saudara, bahwa Saudara akan melakukan pengurusan harta. Adapun harta waris yang akan diurus adalah berupa tanah dan bangunan. Dalam pertanyaan tersebut tidak disampaikan apakah yang dimaksud adalah tanah dan bangunan dalam bentuk Hak Atas Tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok Pokok Agraria (selanjutnya disebut “UU 5/1960”) yang diantaranya berupa Hak Milik, Hak Guna Bangunan dan lainnya, ataukah hak adat seperti tanah yasan.

Apabila tanah tersebut masih berupa hak adat seperti tanah yasan, maka Saudara dapat melakukan pengurusan di kantor desa/kelurahan setempat. Saudara dan cucu-cucu lainnya yang tercatat dalam Surat Keterangan Waris/Penetapan Waris, dapat mengajukan permohonan kepada Kantor Desa/Kelurahan untuk melakukan pencatatan atas waris tersebut. Selanjutnya, guna memperoleh sertipikat hak atas tanah, Saudara dapat melakukan pendaftaran hak kepada Kantor Pertanahan setempat.

Namun demikian, jika tanah dan bangunan tersebut sudah berupa Hak Milik atau Hak Guna Bangunan, maka Saudara dapat mengajukan permohonan balik nama kepada Kantor Pertanahan setempat. Permohonan tersebut disertai dengan Surat Keterangan Waris/Penetapan Waris. Adapun dalam proses balik nama tersebut, Saudara dan cucu-cucu lainnya memiliki kewajiban untuk membayar pajak.

Selanjutnya, ketika Saudara akan melakukan penjualan terhadap hak atas tanah tersebut, maka Saudara harus menjualnya bersama-sama dengan ahli waris lainnya yang tercatat dalam Surat Keterangan Waris/Penetapan Waris. Hal tersebut dikecualikan apabila telah terdapat kesepakatan dimana terdapat pembagian waris yang membuat Saudara menjadi satu-satunya yang memperoleh tanah dan bangunan tersebut, sedangkan ahli waris lainnya memperoleh harta waris lainnya atau telah memperoleh penggantian dari Saudara, sehingga Saudara merupakan satu-satunya pemilik harta waris berupa tanah dan bangunan tersebut, yang mengakibatkan Saudara dapat melakukan transaksi tanpa harus adanya persetujuan dari ahli waris lainnya.

 

Demikian jawaban atas pertanyaan Saudara. Semoga bermanfaat.

 

Baca juga:

Penetapan Ahli Waris yang Ahli Warisnya Warga Negara Asing

3 Pilihan Cara Membuat Surat Keterangan Ahli Waris

Cara Membuat Surat Keterangan Ahli Waris di Kelurahan dan 8 Dokumen yang Harus Disiapkan

Pembagian Hak Atas Tanah Warisan Menurut 2 Hukum Waris

 

Tonton juga:

Pengurusan Harta Waris| Pengurusan Harta Waris| Pengurusan Harta Waris| Pengurusan Harta Waris| Pengurusan Harta Waris| Pengurusan Harta Waris| Pengurusan Harta Waris| Pengurusan Harta Waris| Pengurusan Harta Waris| Pengurusan Harta Waris|

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan