Pengukuran Ulang Batas Hak Atas Tanah

menempati rumah Menyewakan Rumah Photo by pexels-pixabay

Pertanyaan

Saya bersengketa fondasi batas lahan pekarangan dengan tetangga.Apakah dibenarkan kalau saya minta ukur ulang disesuaikan dengan sertifikat masing-masing?

Ulasan Lengkap

Terima kasih atas pertanyaan Saudara,

Berkaitan dengan batas-batas tanah, tentunya hal tersebut harus dikaitkan dengan kepemilikan hak atas tanah. Terdapat beberapa jenis hak atas tanah, salah satunya adalah Hak Milik. Meski demikian, tidak sedikit pula bidang-bidang tanah yang ada di Indonesia belum tersertifikat atau tercatat di Kantor Pertanahan. Pertanyaan Saudara tersebut tidak menyebutkan apakah bidang tanah tersebut telah tersertifikat atau belum, sehingga kami akan menjawab dari sisi bidang tanah yang belum dan telah tercatat/bersertifikat.

 

Terhadap bidang tanah yang belum bersertifikat, terdapat beberapa bentuk. Di daerah Jawa Timur, hal tersebut disebut dengan tanah petok atau tanah girik. Bukti kepemilikannya hanya berupa pajak yang wajib dibayarkan oleh pemilik kepada pemerintah setempat. Pada dasarnya, pasal II Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok Pokok Agraria (selanjutnya disebut “UUPA”) memberikan pengakuan terhadap tanah petok atau girik dan sejenisnya tersebut sebagai hak milik, namun hak tersebut harus dikonversi menjadi Hak Milik paling lama 20 (dua puluh) tahun sejak berlakunya UUPA. Apabila hingga batas waktu tersebut tidak dilakukan konversi, maka bidang tanah tersebut diakui sebagai tanah negara.

 

Tidak jarang tanah petok, girik, dan yasan memiliki perbedaan luasan antara di catatan pajak dengan faktanya, sebab metode pengukuran yang digunakan dahulu sangat tradisional. Hal tersebutlah yang kemudian mengharuskan adanya pengukuran oleh Kantor Pertanahan setempat ketika terdapat pengurusan sertifikat hak atas tanah. Bagaimanapun juga, karena yang memiliki kewenangan untuk pencatatan hak atas tanah adalah Kantor Pertanahan, maka ukuran yang diakui kebenarannya adalah ukuran yang tercatat di Kantor Pertanahan setempat yang nantinya akan dicatatkan dalam Sertifikat Hak Atas Tanah.

 

Selanjutnya, apabila bidang tanah sudah tercatat/bersertifikat, maka permohonan pengukuran ulang kepada Kantor Pertanahan setempat dapat diajukan. Permohonan tersebut dapat diajukan kepada Kantor Pertanahan setempat, dimana Saudara dapat melihat Sertipikat Hak Atas Tanah yang Saudara miliki, dengan mengisi permohonan pengukuran. Tentunya, dalam permohonan tersebut terdapat biaya-biaya resmi yang harus dibayarkan kepada Kantor Pertanahan.

 

Dengan demikian, apabila bidang tanah yang Saudara miliki tersebut masih dalam bentuk Tanah Yasan, Tanah Petok, atau Tanah Girik dan Saudara ingin melakukan pengukuran tanah oleh Kantor Pertanahan, maka Saudara dapat mengajukan permohonan penyertifikatkan tanah. Sedangkan apabila bidang tanah Saudara telah bersertipikat, maka Saudara dapat mengajukan permohonan pengukuran ulang kepada Kantor Pertanahan setempat

 

 

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan