Pengukuran Ulang Batas Hak Atas Tanah
Apabila bidang tanah yang Saudara miliki tersebut masih dalam bentuk Tanah Yasan, Tanah Petok, atau Tanah Girik dan Saudara ingin melakukan pengukuran tanah oleh Kantor Pertanahan, maka Saudara dapat mengajukan permohonan penyertifikatkan tanah. Sedangkan apabila bidang tanah Saudara telah bersertipikat, maka Saudara dapat mengajukan permohonan pengukuran ulang kepada Kantor Pertanahan setempat.