Penghapusan Nama Ayah Dalam Dokumen Terkait Penelantaran
Pertanyaan
Orang tua saya sudah cerai dari 2010. Dan baru mengurus surat cerai sekitar tahun 2019/2020, saya anak diluar nikah. Dan ayah saya tidak pernah menafkahi saya, apakah bisa saya menghapus semua nama ayah saya di semua surat yang saya punya? Karena menurut saya, saya yatim. Walau dia masih hidup, dan bahkan dia mengancam mama saya dan menghina mama sayaUlasan Lengkap
Terima kasih atas pertanyaan Saudara,
Penghapusan Nama Ayah Dalam Dokumen Kependudukan dan Ijazah
Berkaitan dengan pertanyaan Saudara yang menyampaikan bahwa Saudara adalah anak di luar nikah, namun karena Saudara tidak menyebutkan terkait ayah kandung Saudara apakah ayah yang sama dengan yang disebut dalam pertanyaan tersebut, maka kami mengasumsikan bahwa orangtua kandung Saudara adalah yang telah tercantum dalam Akta Kelahiran dan seluruh surat yang Saudara punya. Di samping itu, kami juga membatasi pengertian “surat” yang Saudara maksud hanya terkait dengan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, Ijazah dan data kependudukan terkait.
Pada dasarnya surat-surat kependudukan seperti Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga yang memuat nama ayah adalah dokumen untuk menunjukkan identitas seseorang untuk kepentingan Administrasi Kependudukan. Administrasi Kependudukan sendiri di dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (selanjutnya disebut “UU Adminduk”) dinyatakan sebagai:
“Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.”
Oleh karena itu, apabila dokumen-dokumen tersebut telah sesuai dengan fakta yang ada, yaitu ayah kandung Saudara adalah sama dengan yang termuat dalam Akta Kelahiran, maka Saudara tidak dapat melakukan penghapusan nama ayah kandung Saudara tersebut. Berbeda halnya apabila ternyata dalam Akta Kelahiran tidak disebutkan nama ayah kandung Saudara, yang kemudian Saudara dapat meminta agar dokumen-dokumen lainnya disesuaikan dengan data Akta Kelahiran baik kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil maupun kepada instansi yang menerbitkan dokumen tersebut.
Di sisi lain, apabila ternyata di dalam Akta Kelahiran telah tertulis nama ayah Saudara yang sebenarnya bukanlah ayah kandung, Saudara dapat mengurus perubahan Akta Kelahiran dengan penghapusan nama ayah dalam dokumen tersebut. Namun demikian, pengurusan tersebut memerlukan prosedur yang panjang diantaranya adalah tes DNA, yang membuktikan bahwa ayah yang tertulis dalam Akta Kelahiran Saudara bukanlah ayah kandung Saudara.
Tindakan Terhadap Ayah yang Menelantarkan Keluarga dan Melakukan Kekerasan
Manakala Saudara adalah seseorang yang dikategorikan sebagai “anak” dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (selanjutnya disebut “UU Perlindungan Anak”), yaitu masih berumur di bawah 18 tahun saat tidak dinafkahi ayah Saudara, maka ayah Saudara tersebut dapat diduga telah melakukan kekerasan. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 15a UU Perlindungan Anak yang menyatakan:
“Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.”
Dengan demikian, ayah Saudara juga dapat diduga telah melanggar ketentuan dalam Pasal 76 B UU Perlindungan Anak yang menyatakan:
“Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan Anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran.”
Dimana sanksi atas pelanggaran tersebut tertuang dalam Pasal 77B UU Perlindungan Anak yang menyatakan:
“Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76B, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”
Demikian jawaban yang dapat kami berikan. Semoga dapat menjadi pertimbangan dan bermanfaat.
Terima kasih.
Baca juga:
Nama Ayah Dalam Akta Lahir dan KK dan Perwalian Seorang Anak
Akta Lahir Anak di Luar Nikah dan Kartu Keluarga
Tonton juga:
Penghapusan nama ayah| Penghapusan nama ayah| Penghapusan nama ayah| Penghapusan nama ayah| Penghapusan nama ayah|
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan