Penghapusan Nama Ayah Dalam Dokumen Terkait Penelantaran

penghapusan nama ayah patah titi

Pertanyaan

Orang tua saya sudah cerai dari 2010. Dan baru mengurus surat cerai sekitar tahun 2019/2020, saya anak diluar nikah. Dan ayah saya tidak pernah menafkahi saya, apakah bisa saya menghapus semua nama ayah saya di semua surat yang saya punya? Karena menurut saya, saya yatim. Walau dia masih hidup, dan bahkan dia mengancam mama saya dan menghina mama saya

Intisari Jawaban

Apabila dokumen-dokumen tersebut telah sesuai dengan fakta yang ada, yaitu ayah kandung Saudara adalah sama dengan yang termuat dalam Akta Kelahiran, maka Saudara tidak dapat melakukan penghapusan nama ayah kandung Saudara tersebut. Berbeda halnya apabila ternyata dalam Akta Kelahiran tidak disebutkan nama ayah kandung Saudara, yang kemudian Saudara dapat meminta agar dokumen-dokumen lainnya disesuaikan dengan data Akta Kelahiran baik kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil maupun kepada instansi yang menerbitkan dokumen tersebut.

Di sisi lain, apabila ternyata di dalam Akta Kelahiran telah tertulis nama ayah Saudara yang sebenarnya bukanlah ayah kandung, Saudara dapat mengurus perubahan Akta Kelahiran dengan penghapusan nama ayah dalam dokumen tersebut. Namun demikian, pengurusan tersebut memerlukan prosedur yang panjang diantaranya adalah tes DNA, yang membuktikan bahwa ayah yang tertulis dalam Akta Kelahiran Saudara bukanlah ayah kandung Saudara.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan