Penggantian Nama Marga Anak Oleh Orangtua Asuh

Pertanyaan
Bagaimana jika nama seorang anak di ganti oleh orang tua asuh tanpa sepengetahuan orang tua kandung anak, orang tua yang diasuh ini memiliki kekerabatan dengan ayah kandung sang anak, karena tidak ada anak perempuan jadi orang tua asuh ini ingin mengasuh sang anak dan di berikan karena mengingat mereka memiliki hubungan kekerabatan. Asuh anak ini memang sering terjadi di kampung mereka. Namun, orangtua asuh ini mengganti nama dengan nama keluarga(marga) mereka yang berbeda dengan orang tua asuhUlasan Lengkap
Terima kasih atas pertanyaan Saudara,
Penggantian Nama Marga Anak
Dalam pertanyaan Saudara, tidak disebutkan apakah yang dimaksud dengan orangtua asuh adalah orangtua angkat yang telah memiliki kewenangan sebagai orangtua angkat berdasar hukum yang berlaku, atau hanya mengasuh tanpa memberikan status orangtua angkat anak tersebut. Di samping itu, Saudara juga tidak menyebutkan waktu terjadinya permasalahan tersebut.
Waktu maupun tata cara pengangkatan sangat penting karena menjadi penentu dasar hukum yang akan digunakan. Hal tersebut dikarenakan, pengangkatan anak yang terjadi setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (selanjutnya disebut “UU Adminduk”) mengharuskan pengangkatan anak dilakukan berdasar penetapan pengadilan.
Pengangkatan anak dengan penetapan pengadilan tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap anak. Adapun orangtua angkat memiliki kewajiban-kewajiban untuk tetap melindungi hak-hak anak. Pasal 40 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 (selanjutnya disebut “UU Perlindungan Anak”), mengatur:
“Orang tua angkat wajib memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya.”
Di samping itu, pengangkatan anak yang didasarkan pada UU Adminduk tidak dapat mengubah identitas anak tersebut. Oleh karena itu, jika sudah terbit akta kelahiran yang menyebutkan orangtua kandung anak tersebut, maka orangtua angkat dari anak tersebut tidak dapat mengubah nama orangtua kandung.
Perubahan nama seseorang juga hanya dapat dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2oi3 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (selanjutnya disebut “PP 40/2019”).
Akibat Hukum Penggantian Nama Marga Anak
Berdasar uraian tentang perubahan nama di atas, perubahan nama termasuk perubahan nama marga yang ada dalam Akta Kelahiran yang terjadi setelah terbitnya akta kelahiran hanya sah dan berlaku apabila berdasar pada penetapan pengadilan. Manakala belum ada Akta Kelahiran, maka tidak ada peristiwa hukum perubahan nama, karena nama anak tersebut belum tercatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Beberapa hukum adat yang masih berlaku di Indonesia memberikan marga kepada setiap penduduk adatnya. Marga diberikan kepada keturunan dan merupakan identitas bagi anak-anak tersebut terhadap garis keturunannya. Adapun dari beberapa hukum adat yang ada, marga juga menentukan siapa yang boleh dinikahi dan siapa yang tidak boleh dinikahi oleh seseorang berdasarkan marganya. Oleh karena itu, marga merupakan bagian yang penting dalam nama beberapa penduduk adat di Indonesia.
Manakala sudah terdapat penetapan yang mengubah nama marga tersebut, maka perlu dipertanyakan terkait apa saja yang menjadi dasar permohonan dari orangtua asuh. Apakah dalam bukti-bukti yang diajukan terdapat keterangan-keterangan yang tidak sesuai fakta, sebab Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, tepatnya Pasal 5 menyatakan:
“Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.”
Oleh karena itu, meski terkadang hakim yang memutus tidak berasal dan tidak mengerti hukum adat ditempatnya bertugas, namun hakim memiliki kewajiban untuk mempelajari hukum adat yang ada. Dengan demikian, jika hakim mengetahui pentingnya marga dimaksud, maka tentulah hakim tersebut tidak akan mengabulkan permohonan perubahan nama marga.
Di sisi lain, jika ternyata perubahan nama yang terjadi dilakukan sebelum ada Akta Kelahiran, namun kemudian Orangtua Asuh memasukkannya ke dalam Akta Kelahiran, maka orangtua anak tersebut dapat mengajukan permohonan pembatalan Akta Kelahiran tersebut dengan memberikan bukti-bukti bahwa mereka merupakan orangtua kandung anak dimaksud. Adapun jika perubahan nama tersebut tidak dituangkan dalam Akta Kelahiran, maka orangtua anak tersebut dapat sesegera mungkin membuat Akta Kelahiran anak Saudara agar tidak terbit Akta Kelahiran yang mengubah nama marga anak tersebut.
Demikian jawaban atas pertanyaan Saudara. Semoga bermanfaat.
Terima kasih.
Baca juga:
Perubahan Nama Ayah Kandung Dalam Akta Kelahiran Dan Paksaan Suami Kepada Istri Untuk Menjadi PSK
Aturan Perubahan Nama Orang Tua Anak Angkat
Perubahan Nama Ayah Dalam Akta Kelahiran
Perubahan Nama Orang Tua Pada Akta Kelahiran Anak Angkat
Tonton juga:
penggantian nama marga| penggantian nama marga| penggantian nama marga| penggantian nama marga| penggantian nama marga| penggantian nama marga| penggantian nama marga| penggantian nama marga|
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan