Penggantian Hak Untuk Menetapkan Ahli Waris

Pertanyaan

Nenek saya telah meninggal dunia, memiliki harta warisan berupa 1 rumah. Nenek saya dikaruniai 3 anak laki-laki. Tetapi ketiga anak laki-laki nenek saya semuanya meninggal dunia lebih dulu daripada nenek saya. Menyisakan 7 Cucu, dari anak pertama nenek saya 1 cucu angkat laki-laki (akta kelahiran masuk anak pertama nenek saya) , anak kedua nenek saya 4 cucu (laki-laki semua), anak ketiga nenek saya 2 cucu (1 laki-laki dan 1 perempuan).Awal mula rumah tersebut adalah buyut saya menjual kepada nenek saya dimana pada saat itu mempertimbangkan karena nenek saya yg lebih dulu menikah. Dijual seharga 400ribu (buyut saya 5 bersaudara, masing-masing dapat 100 ribu. Tetapi hanya 4 bersaudara yg ambil bagian tersebut sedangkan bagian dari buyut saya tidak diambil karena dianggapnya yg beli pun anak kandungnya dan buyut saya masih menempati rumah tersebut. Pada kelanjutannya buyut saya merenovasi rumah tersebut kurang lebih senilai 100 ribu. Anak dari buyut saya (adik-adik almarhum nenek saya) tersisa 3 orang anak (2 anak perempuan dan 1 anak laki-laki).Bagaimana hak waris dalam kasus tersebut?

Intisari Jawaban

Berdasar ketentuan itu pula, maka Cucu Angkat Laki-Laki Akta Anak Laki-laki 1 memperoleh 1/3 bagian, sedangkan Cucu Laki-Laki A, Cucu Laki-Laki B, Cucu Laki-Laki C, dan Cucu Laki-Laki D secara bersama-sama memperoleh 1/3 bagian, dan masing-masing memperoleh 1/12 bagian. Sedangkan Cucu Laki-Laki E dan Cucu Perempuan F secara bersama-sama memperoleh 1/3 bagian, sedangkan jika diperhitungkan masing-masing maka Cucu Laki-Laki E memperoleh 2/9 dan Cucu Perempuan F memperoleh 1/9 bagian.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan