Penggantian Hak Untuk Menetapkan Ahli Waris
Pertanyaan
Nenek saya telah meninggal dunia, memiliki harta warisan berupa 1 rumah. Nenek saya dikaruniai 3 anak laki-laki. Tetapi ketiga anak laki-laki nenek saya semuanya meninggal dunia lebih dulu daripada nenek saya. Menyisakan 7 Cucu, dari anak pertama nenek saya 1 cucu angkat laki-laki (akta kelahiran masuk anak pertama nenek saya) , anak kedua nenek saya 4 cucu (laki-laki semua), anak ketiga nenek saya 2 cucu (1 laki-laki dan 1 perempuan).Awal mula rumah tersebut adalah buyut saya menjual kepada nenek saya dimana pada saat itu mempertimbangkan karena nenek saya yg lebih dulu menikah. Dijual seharga 400ribu (buyut saya 5 bersaudara, masing-masing dapat 100 ribu. Tetapi hanya 4 bersaudara yg ambil bagian tersebut sedangkan bagian dari buyut saya tidak diambil karena dianggapnya yg beli pun anak kandungnya dan buyut saya masih menempati rumah tersebut. Pada kelanjutannya buyut saya merenovasi rumah tersebut kurang lebih senilai 100 ribu. Anak dari buyut saya (adik-adik almarhum nenek saya) tersisa 3 orang anak (2 anak perempuan dan 1 anak laki-laki).Bagaimana hak waris dalam kasus tersebut?Ulasan Lengkap
Dari pertanyaan Saudara tidak disebutkan agama apa yang dianut dalam pembagian waris, yang mana hal tersebut sangat menentukan bagi perolehan waris. Namun demikian, dapat kami gambarkan silsilah keluarga dalam pertanyaan Saudara tersebut adalah sebagai berikut:
Bahwa dari pertanyaan yang Saudara berikan, tidak disebutkan apakah terdapat bukti tertulis pada saat jual beli antara buyut dan nenek. Apabila memang ada dan dapat dibuktikan bahwa nenek benar-benar telah membeli harta berupa tanah dan bangunan tersebut, maka tentulah benda berupa tanah dan bangunan tersebut bukan harta waris buyut, melainkan harta waris nenek, sehingga adik-adik nenek tidak lagi memiliki hak mewarisi harta berupa tanah dan bangunan tersebut saat buyut meninggal dunia.
Lebih lanjut ketika Nenek meninggal, maka seyogyanya yang berhak menjadi ahli waris adalah anak-anak nenek yaitu anak laki-laki 1, anak laki-laki 2, dan anak laki-laki 3. Namun apabila ketiganya telah meninggal dunia, maka cucu-cucu dari nenek berhak menjadi ahli waris pengganti. Apabila hukum waris yang digunakan adalah hukum waris non-muslim, maka ketentuan terkait ahli waris pengganti tersebut diatur dalam Pasal 841 KUH Perdata yang mengatur:
“Penggantian memberikan hak kepada orang yang mengganti untuk bertindak sebagai pengganti dalam derajat dan dalam segala hak orang yang digantikannya”
Selanjutnya, bagian bagi masing-masing ahli waris pengganti diatur dalam Pasal 846 yang mengatur sebagai berikut:
“Dalam segala hal, bila penggantian diperkenankan, pembagian dilakukan pancang demi pancang; bila suatu pancang mempunyai beberapa cabang, maka pembagian lebih lanjut dalam tiap-tiap cabang dilakukan pancang demi pancang pula, sedangkan antara orang-orang dalam cabang yang sama, pembagian dilakukan kepala demi kepala“
Dengan demikian, Cucu Angkat Laki-Laki Akta Anak Laki-Laki 1 memperoleh 1/3 bagian sebagaimana yang seharusnya diperoleh ayahnya jika masih hidup. Cucu Laki-Laki A, Cucu Laki-Laki B, Cucu Laki-Laki C, dan Cucu Laki-Laki D secara bersama-sama memperoleh 1/3 bagian, atau masing-masing memperoleh 1/12 bagian. Sedangkan Cucu Laki-Laki E dan Cucu Perempuan F secara bersama-sama memperoleh 1/3 bagian, atau masing-masing mempeorleh ½ bagian.
Lebih lanjut, ahli waris pengganti juga diatur dalam hukum waris yang berlaku bagi yang beragama muslim, sebagaimana diatur dalam Pasal 185 Kompilasi Hukum Islam yang mengatur sebagai berikut:
“(1) Ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pada sipewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam Pasal 173.
(2) Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti.”
Berdasar ketentuan itu pula, maka Cucu Angkat Laki-Laki Akta Anak Laki-laki 1 memperoleh 1/3 bagian, sedangkan Cucu Laki-Laki A, Cucu Laki-Laki B, Cucu Laki-Laki C, dan Cucu Laki-Laki D secara bersama-sama memperoleh 1/3 bagian, dan masing-masing memperoleh 1/12 bagian. Sedangkan Cucu Laki-Laki E dan Cucu Perempuan F secara bersama-sama memperoleh 1/3 bagian, sedangkan jika diperhitungkan masing-masing maka Cucu Laki-Laki E memperoleh 2/9 dan Cucu Perempuan F memperoleh 1/9 bagian.
Adapun saudara-saudara nenek dalam hukum KUHPerdata maupun KHI telah terhalang dengan adanya ahli waris anak yang digantikan oleh cucu.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan