Pengenaan Sanksi Perusahaan Terhadap Karyawan

Pengangkatan Anak

Pertanyaan

Selamat Pagi, Izin bertanya, Apakah kita berhak menolak sanksi yang diberikan Perusahaan apabila kita tidak mengetahui kejadian dan bawahan tidak memberikan informasi. Sebagai Informasi kejadian ini terjadi di Dept saya dan saya selaku atasan di Dept ini. Mohon penjelasanya Bp / Ibu.

Ulasan Lengkap

Sebelum kami menjawab pertanyaan Saudara, bahwa dalam pertanyaan tersebut tidak menjelaskan sanksi apa yang hendak ditolak ? Alasan sehingga harus ditolak ? Serta perbuatan apa yang dilakukan oleh bawahan Saudara, sehingga sanksi yang diberikan harus ditolak ?

Perlu terlebih dahulu kami jelaskan terkait dengan sanksi yang dikenakan terhadap pegawai dalam suatu Perusahaan. Sanksi adalah penderitaan yang diberikan atau ditimbulkan dengan sengaja oleh seseorang sesudah terjadi suatu pelanggaran, kejahatan dan kesalahan. Selain itu, sanksi merupakan salah satu indikator yang memperbaiki jalannya proses pendidikan dalam menjelaskan perilaku seseorang, sehingga pada masa yang akan datang dapat diatasi.

Pemberian sanksi merupakan memberikan penderitaan yang diberikan atau ditimbulkan dengan sengaja oleh seseorang sesudah terjadi suatu pelanggaran, kejahatan dan kesalahan yang dilakukan oleh seseorang sebagai salah satu cara pendisiplinan.  Dalam suatu perusahaan, pemberian sanksi kepada karyawan adalah bentuk tindakan yang diberikan atas perbuatannya yang merugikan perusahaan.

Berkaitan dengan pertanyaan Saudara, merujuk ketentuan dalam Pasal 154A huruf k Bab Ketenagakerjaan Angka 42 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 20202 Tentang Cipta Kerja (UUCK) yang berbunyi:

(1) Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena alasan:

k. pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;

Artinya dalam ketentuan ini, pemutusan dapat terjadi apabila karyawan melakukan pelanggaran dan Pengusaha diberikan kewenangan untuk memberikan sanksi tersebut. Bentuk pelanggaran yang dimaksud ialah melanggar Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama dan sebelumnya telah dikenakan surat peringatan pertama, kedua dan seterusnya serta perlu dipahami isi dari masing-masing surat peringatan tersebut memiliki muatan yang berbeda. Selain sanksi peringatan tertulis, dapat juga berupa denda atau pemotongan gaji, penurunan jabatan, skorsing dan pemutusan hubungan kerja.

Karyawan atau pegawai memiliki kewajiban untuk taat pada peraturan perusahaan, wajib menjaga kerahasiaan perusahaan dan wajib memiliki loyalitas tinggi pada perusahaan tempatnya bekerja. Penolakan sanksi yang Saudara maksud, dilihat dari hukum yang berlaku di Indonesia merupakan hak dari Pengusaha untuk memberikan sanksi sebagaimana yang dimaksud dalam UUCK.

Dalam ketentuan Pasal 154A huruf k Bab Ketenagakerjaan Angka 42 UU CK memberikan pengecualian, apabila terdapat ketentuan lain yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Melihat dari praktik ketenagakerjaan di Indonesia, Karyawan atau Pekerja sebelum melakukan pekerjaannya selalu didasari dengan adanya perjanjian kerja terlebih dahulu. Oleh karena itu, Saudara dalam hal ini perlu juga memperhatikan isi perjanjian kerja Saudara dengan Perusahaan tempat Saudara bekerja, serta Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama. Hal yang harus diketahui ialah terkait dengan hak dan kewajiban Saudara sebagai atasan dalam Perusahaan tersebut. Dalam perjanjian, peraturan perusahaan, dan Perjanjian Kerja Bersama tersebut tentunya telah diatur batasan-batasan kewenangan yang dapat Saudara jadikan sebagai dasar untuk melakukan pembelaan dalam hal penolakan sanksi tersebut.

Demikian jawaban yang kami berikan, semoga dapat menambah wawasan Saudara seputar hukum yang dalam hal ini terkait dengan kasus yang saudara alami dan pertanyakan. Terima kasih.

 

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan