Pengangkatan Anak

Pengenaan Sanksi Perusahaan Terhadap Karyawan

Melihat dari praktik ketenagakerjaan di Indonesia, Karyawan atau Pekerja sebelum melakukan pekerjaannya selalu didasari dengan adanya perjanjian kerja terlebih dahulu. Oleh karena itu, Saudara dalam hal ini perlu juga memperhatikan isi perjanjian kerja Saudara dengan Perusahaan tempat Saudara bekerja, serta Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama. Hal yang harus diketahui ialah terkait dengan hak dan kewajiban Saudara sebagai atasan dalam Perusahaan tersebut. Dalam perjanjian, peraturan perusahaan, dan Perjanjian Kerja Bersama tersebut tentunya telah diatur batasan-batasan kewenangan yang dapat Saudara jadikan sebagai dasar untuk melakukan pembelaan dalam hal penolakan sanksi tersebut.