Pengenaan Sanksi Bagi Pengusaha yang Tidak Memberikan Gaji Karyawan Selama PPKM Darurat

Photo by Karolina on Pexels

Pertanyaan

adakah peraturan pengena'an sanksi bagi pengusaha yang tidak memberikan gaji karyawan selama ppkm darurat start 3 Juli sampai akhir bulan.Pekerja tidak mendapatkan gaji karna selama ppkm darurat tempat kerja tutup. Sebagai info jenis pekerjaan adalah sebagai karyawan kolam renang (jasa)

Intisari Jawaban

Apabila pekerja adalah pekerja yang dirumahkan karena tempat usaha tutup, maka peraturan tentang pengupahan dikembalikan kepada Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Peraturan Kerja Bersama tentang pengupahan bagi pekerja yang dirumahkan. Namun apabila dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Peraturan Kerja Bersama juga tidak ada terkait ketentuan tersebut, maka pekerja masih berhak untuk mendapatkan upah dari perusahaan sebagaimana Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). Selanjutnya, berkaitan dengan sanksi bagi perusahaan atau pengusaha yang tidak membayar upah pekerja, maka hal tersebut diatur dalam Pasal 185 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan