Pengangkatan Anak Dengan Penetapan Pengadilan
Pertanyaan
Assalaamu'alaikum ijin menanyakan tentang keponakan saya yang sudah saya rawat dari umur 12 hari sampai sekarang umur 5 lebih yang ingin saya tanyakan bagaimana cara mengubah akta lahirnya dan masuk ke kk saya sebagai anak tanpa penetapan dari pengadilan sebelumnya saya ucapkan terimakasih atas jawabannyaIntisari Jawaban
Merujuk ketentuan Pasal 47 UUAK yang mengisyaratkan bahwa pengangkatan anak dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan di tempat tinggal pemohon. Dari ketentuan tersebut sudah jelas bahwa pengangkatan anak dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan. Berdasar penetapan pengadilan tersebut, kemudian Akta Kelahiran seorang anak angkat diberikan catatan pinggir pada kutipannya untuk menunjukkan adanya peristiwa penting yang terjadi yakni pengangkatan anak.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan