Pengangkatan Anak Dengan Penetapan Pengadilan
Merujuk ketentuan Pasal 47 UUAK yang mengisyaratkan bahwa pengangkatan anak dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan di tempat tinggal pemohon. Dari ketentuan tersebut sudah jelas bahwa pengangkatan anak dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan. Berdasar penetapan pengadilan tersebut, kemudian Akta Kelahiran seorang anak angkat diberikan catatan pinggir pada kutipannya untuk menunjukkan adanya peristiwa penting yang terjadi yakni pengangkatan anak.