Pengangkatan Anak Dengan Penetapan Pengadilan
Pertanyaan
Assalaamu'alaikum ijin menanyakan tentang keponakan saya yang sudah saya rawat dari umur 12 hari sampai sekarang umur 5 lebih yang ingin saya tanyakan bagaimana cara mengubah akta lahirnya dan masuk ke kk saya sebagai anak tanpa penetapan dari pengadilan sebelumnya saya ucapkan terimakasih atas jawabannyaUlasan Lengkap
Terima kasih atas pertanyaan Saudara, perlu kami jelaskan terlebih dahulu terkait ketentuan pengangkatan anak di Indonesia. Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 TAhun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan (UU AK), pengangkatan anak tunduk pada ketentuan Staatsblad 1917 Nomor 129 yang mengatur bahwa pengangkatan anak mengakibatkan berubahnya nama orangtua kandung di dalam Akta Kelahiran (silahkan baca artikel kami berjudul Pengangkatan Anak Dalam Staatsblad 1917 Nomor 129).
Apabila pengangkatan tersebut terjadi setelah berlakunya UUAK, maka Saudara tidak dapat mengganti nama orang tua kandung anak yang Saudara rawat tersebut. Merujuk ketentuan Pasal 47 UUAK yang mengisyaratkan bahwa pengangkatan anak dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan di tempat tinggal pemohon, sebagaimana lengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Pencatatan pengangkatan anak dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan di tempat tinggal pemohon.
- Pencatatan pengangkatan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya salinan penetapan pengadilan oleh Penduduk.
- Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran.
Dari ketentuan tersebut sudah jelas bahwa pengangkatan anak dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan. Berdasar penetapan pengadilan tersebut, kemudian Akta Kelahiran seorang anak angkat diberikan catatan pinggir pada kutipannya untuk menunjukkan adanya peristiwa penting yang terjadi yakni pengangkatan anak.
Selanjutnya, Kartu Keluarga atau biasa disingkat KK merupakan identitas keluarga yang memasukkan data-data setiap anggota keluarga. Setelah adanya pengangkatan anak tersebut, status anak di dalam Kartu Keluarga dapat disebut sebagai “anak angkat”.
Oleh karena itu apabila Saudara tidak dapat mengganti atau merubah akta kelahiran anak yang Saudara rawat tersebut dengan dan/atau tanpa dengan penetapan pengadilan. Apabila Saudara tetap melakukannya, maka Saudara dapat diduga telah melakukan pemalsuan terhadap Akta Kelahiran tersebut. (lebih lanjut baca jawaban kami sebelumnya berjudul Keterangan Palsu Pada Akta Kelahiran)
Hal ini sebagaimana diterangkan dalam ketentuan Pasal 93 UUAK yang menyatakan bahwa
Setiap Penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada Instansi Pelaksana dalam melaporkan Peristi Kependudukan dan Peristiwa Penting dipidana dengan pidana penj paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Demikian jawaban yang kami berikan, semoga dapat menjawab permasalahan hukum Saudara.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan