Penetapan Waris Ketika Wali Ahli Waris Pengganti Tidak Memberikan Data

pembagian waris dari nenek penetapan waris ketika perolehan waris anak laki anak dalam pernikahan siri Pidana Memisahkan bayi dari ibu ibu dan anak

Pertanyaan

saya mau mengurus turun waris orang tua saya yang sudah meninggal yang mana harta warisan dari almarhum kakek saya…yang mana nenek juga sudah meninggal…tak lama setelah nenek meninggal abang kandung saya juga meninggal sebelum ibu meninggal….tak lama abang meninggal …ibu saya nyusul meninggal…..skrg saya mau mengurus turun waris atas harta kakek….tapi terhalang karena istri dari abang minta bagi bagi hartanya karena dia merupakan ahli waris pengganti dr anak nya yg msh dibawah umur….ibu saya anak tunggal……sya mau tnya gimana pembagian nya karena ipar sya tidak mau memberikan data untuk megurus turun waris dipengadilan agama sebelum pembagiannya jelas….sementara ahli waris nya sekarang adalah 1. ayah saya ( agama islam ) 2. saya ( agama islam ) 3. ahli waris pengganti abang saya ( 3 orang anak nya diwakili istri nya ) agama islam sementara sebelum ibu meninggal ….ibu sudah memberikan bagian kepada anak abang saya untuk biaya sekolahnya …tapi ipar merasa blum ckp minta lagi sampai dia mempersulit pengurusan ahli waris di pengadilan agama….gimana jalan keluarnya

Intisari Jawaban

Apabila pembuatan penetapan waris ketika terdapat data-data yang kurang untuk pembuktian dirasa akan mempersulit proses, maka Saudara dapat membuat surat keterangan waris di Notaris atau Balai Harta Peninggalan. Pembuatan akta waris di Notaris dan Balai Harta Peninggalan juga dapat membuka atau mengetahui apakah Pewaris (Kakek, Ibu, dan Abang) meninggalkan wasiat atau tidak.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan