Penetapan Waris Ketika Wali Ahli Waris Pengganti Tidak Memberikan Data

Pertanyaan
saya mau mengurus turun waris orang tua saya yang sudah meninggal yang mana harta warisan dari almarhum kakek saya…yang mana nenek juga sudah meninggal…tak lama setelah nenek meninggal abang kandung saya juga meninggal sebelum ibu meninggal….tak lama abang meninggal …ibu saya nyusul meninggal…..skrg saya mau mengurus turun waris atas harta kakek….tapi terhalang karena istri dari abang minta bagi bagi hartanya karena dia merupakan ahli waris pengganti dr anak nya yg msh dibawah umur….ibu saya anak tunggal……sya mau tnya gimana pembagian nya karena ipar sya tidak mau memberikan data untuk megurus turun waris dipengadilan agama sebelum pembagiannya jelas….sementara ahli waris nya sekarang adalah 1. ayah saya ( agama islam ) 2. saya ( agama islam ) 3. ahli waris pengganti abang saya ( 3 orang anak nya diwakili istri nya ) agama islam sementara sebelum ibu meninggal ….ibu sudah memberikan bagian kepada anak abang saya untuk biaya sekolahnya …tapi ipar merasa blum ckp minta lagi sampai dia mempersulit pengurusan ahli waris di pengadilan agama….gimana jalan keluarnyaUlasan Lengkap
Terima kasih atas pertanyaan Saudara,
Penetapan Ahli Waris
Beberapa cara memperoleh penetapan ahli waris adalah:
- Surat Keterangan Waris dari Kepala Desa/Kelurahan/Camat;
- Akta Keterangan Waris dari Notaris;
- Keterangan Waris dari Balai Harta Peninggalan; atau
- Penetapan Waris dari Pengadilan Agama/Negeri.
Apabila pembuatan penetapan waris ketika terdapat data-data yang kurang untuk pembuktian dirasa akan mempersulit proses, maka Saudara dapat membuat surat keterangan waris di Notaris atau Balai Harta Peninggalan.
Pembuatan akta waris di Notaris dan Balai Harta Peninggalan juga dapat membuka atau mengetahui apakah Pewaris (Kakek, Ibu, dan Abang) meninggalkan wasiat atau tidak.
Wali Ahli Waris Pengganti Tidak Memberikan Data
Ahli Waris Pengganti
Sebagaimana Saudara sampaikan, bahwa dengan meninggalnya Kakek, maka harta waris dari Kakek turun ke Ibu. Adapun dengan meninggalnya Abang terlebih dahulu, maka ketika Ibu meninggal, anak-anak Abang berhak untuk menjadi Ahli Waris Pengganti.
Pasal 185 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam (selanjutnya disebut “KHI”) menyatakan:
“Ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pada sipewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam Pasal 173.”
Dengan demikian, yang berhak untuk menjadi ahli waris pengganti adalah anak-anak dari Abang.
Manakala Anak-Anak Abang masih di bawah umur, maka yang berhak untuk menjadi wali dari anak-anak tersebut secara otomatis adalah ibu atau istri Abang. Dengan demikian, pengaturan seluruh harta yang menjadi hak Anak-Anak Abang adalah Ibu anak-anak tersebut/istri Abang.
Bagian Ahli Waris Pengganti
Pemberian Pewaris kepada Ahli Waris semasa hidupnya disebut dengan hibah. Pasal 171 huruf g KHI memberikan pengertian hibah sebagai:
“Hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki.”
Dengan demikian, hibah adalah suatu benda yang diberikan untuk dimiliki.
Jika mendasarkan pada apa yang Saudara sampaikan, yaitu bahwa apa yang diberikan oleh Ibu adalah untuk biaya sekolah, maka terlebih dahulu harus dijelaskan apakah pemberian tersebut mulanya berupa rumah atau benda-benda lainnya, yang kemudian oleh wali anak-anak dimaksud dijual untuk biaya sekolah.
Atau apa yang diberikan oleh Ibu adalah uang untuk keperluan sehari-hari guna membantu keperluan anak dimaksud.
Apabila yang diberikan oleh Ibu hanya berbentuk uang untuk kebutuhan, maka perlu diperhatikan ketentuan Pasal 104 Ayat (1) KHI yang menyatakan:
“Semua biaya penyusuan anak dipertanggungjawabkan kepada ayahnya. Apabila ayahya setelah meninggal dunia, maka biaya penyusuan dibebankan kepada orang yang berkewajiban memberi nafkah kepada ayahnya atau walinya.”
Berdasar ketentuan tersebut, maka tanggung jawab anak-anak yatim terletak pada keluarga ayahnya. Dengan demikian, memang suatu kewajiban bagi Ibu untuk menafkahi cucu-cucunya, terlebih jika anak-anak tersebut masih di bawah umum.
Namun demikian, jika ternyata yang diberikan oleh Ibu adalah harta selain uang untuk kebutuhan sehari-hari, seperti rumah atau benda berharga lainnya, maka hal tersebut dapat dianggap sebagai hibah.
Hibah yang dilakukan oleh Pewaris kepada Ahli Waris (termasuk Ahli Waris Pengganti) dapat diperhitungkan sebagai harta waris apabila Ahli Waris lainnya berkeberatan dengan hibah tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 211 KHI.
Dengan demikian, harus diperhatikan terlebih dahulu dalam bentuk apa dan untuk tujuan apa dulu Ibu memberi kepada cucu-cucunya. Jika yang diberikan adalah uang untuk kebutuhan sehari-hari, maka Ahli Waris Pengganti masih berhak untuk memperoleh harta waris dengan nilai yang sama dengan yang seharusnya diperoleh Abang Saudara.
Demikian jawaban atas pertanyaan Saudara. Semoga bermanfaat.
Terima kasih.
Baca juga:
Ahli Waris Pengganti
Anak Kakek Meninggal Lebih Dahulu, Kedudukan Cucu Sebagai Ahli Waris Pengganti
Hak Cucu Sebagai Ahli Waris Pengganti
Ahli Waris Pengganti Dengan Harta Waris Berupa Saham
Tonton juga:
penetapan waris ketika| penetapan waris ketika| penetapan waris ketika| penetapan waris ketika| penetapan waris ketika| penetapan waris ketika| penetapan waris ketika| penetapan waris ketika| penetapan waris ketika| penetapan waris ketika|penetapan waris ketika|
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan