Pendaftaran Hak Atas Tanah Terhalang Karena Pihak Lain Juga Memiliki Letter C Asli

Pertanyaan
Halo saya ingin menanyakan soal kedudukan hukum surat tanah saya, saat ini saya mempunyai surat letter C + riwayat tanah dr kelurahan dr thn 2007, saya dapatkan dari hibah ortu saya, ortu beli dari pihak A thn1994, sudah saya urus Pbb nya, byr bphtb juga, pajak2 nya sudah byr semua smpai saat ini, dan salahnya ga saya jadikan sertifikat, saat ini mau saya jadikan SHM ga bisa, karena krn ada pihak Z yang mempunyai surat asli tanah yasan pihak A, kami sudah mediasi di kelurahan, buku register semua ada nama pihak A, nama ayah saya, dan juga saya, ga ada nama pihak Z, sekarang pihak Z malah nuntut saya harus byr ke dia untuk tanah tersebut krn dia merasa pegang surat yasan asli pihak A, krn dia juga merasa beli tanah pihak A, tp ga bisa tunjuk bukti kwitansi pembelian, letter C nya sndiri g ada nama pihak Z di kelurahan, mereka alasan, bukti2surat hilang keterangan polisi, cm ada surat yasan asli ini aja bukti nya. Saya bingung kok bisa (pihak A dan Z bukan keluarga, bukti beli g ada di kelurahan jg ga ada) sedangkan ayah saya bukti kwitansi beli dr pihak A msih lengkap, surat2 di kelurahan ada semua, buku riwayat tanah sesuai, nama mereka Pihak Z g ada sama sekali, saya mesti gimana, lurah nya juga angkat tangan, mohon pencerahannya, maaf kalo kepanjangan ceritanya, terimakasihUlasan Lengkap
Terima kasih atas pertanyaan Saudara,
Berkaitan dengan pertanyaan Saudara, maka kami mengasumsikan bahwa kepemilikan hak atas tanah Saudara tersebut adalah sama dengan Hak Yasan. Dalam hal ini Saudara sebagai pemilik dari Petok D yang umumnya berlaku di Jawa Timur dan Jawa Tengah dan telah terdaftar pada Buku Tanah Desa namun pendaftaran hak atas tanah terhalang saat akan melakukan pendaftaran hak atas tanah kepada Kantor Pertanahan.
Kekuatan Hak Atas Tanah Berupa Petok D
Hak Atas Tanah berupa Petok D sesungguhnya merupakan bukti pembayaran pajak saja. Namun demikian, Petok D yang terbit sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok Pokok Agraria (selanjutnya disebut “UU 5/1960”), merupakan bukti kepemilikan. Oleh karena itu, Petok D yang Saudara miliki haruslah Petok D yang telah terbit sebelum tahun 1960 untuk menjadi bukti kepemilikan.
Dengan demikian, apabila Saudara telah membeli Petok D yang sebelumnya telah terbit sebelum tahun 1960, maka Petok D yang Saudara miliki tersebut adalah bukti kepemilikan hak atas tanah. Selanjutnya Petok D tersebut dapat menjadi bukti pendaftaran hak atas tanah, baik pendaftaran tanah pertama kali secara sistematik maupun sporadik.
Pendaftaran tanah pertama kali secara sistematik adalah pendaftaran tanah pertama kali secara bersama-sama terhadap suatu wilayah. Sedangkan pendaftaran tanah pertama kali secara sporadik, adalah pendaftaran hak atas tanah pertama kali yang diajukan oleh pihak yang berkepentingan/perorangan.
Pendaftaran Hak Atas Tanah
Ketentuan yang mengatur bahwa Petok D dapat menjadi bukti pendaftaran hak atas tanah untuk pertama kali adalah Pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah yang menyatakan:
“Untuk keperluan pendaftaran hak, hak atas tanah yang berasal dari konversi hak-hak lama dibuktikan dengan alat-alat bukti mengenai adanya hak tersebut berupa bukti-bukti tertulis, keterangan yang kadar kebenarannya oleh Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik, dianggap cukup untuk mendaftar hak, pemegang hak dan hak-hak pihak lain yang membebaninya.”
Dengan demikian, Petok D yang Saudara miliki, selama dapat dibuktikan keasliannya, terlebih jika juga telah didukung pada “Surat Keterangan Riwayat Tanah” yang diterbitkan oleh Kepala Desa setempat, dapat menjadi bukti untuk pendaftaran Hak Atas Tanah.
Penyelesaian yang Dapat Dilakukan
Berkaitan dengan permasalahan Saudara, dimana Saudara tidak dapat melakukan pendaftaran tanah karena ada pihak lain yang merasa juga memiliki Hak Petok D atas tanah yang sama, maka perlu diketahui terlebih dahulu dimana dan pada tahap apa permasalahan tersebut timbul. Hal tersebut mengingat, Saudara telah memiliki bukti Petok D yang asli dan juga telah memiliki “Surat Keterangan Riwayat Tanah”, yang artinya Saudara telah cukup memiliki bukti untuk diajukan sebagai dasar pendaftaran hak atas tanah pertama kali.
Apabila ternyata yang menjadi permasalahan adalah Kantor Desa menolak saat akan dilakukan proses pendaftaran tanah, seperti ketika pengukuran, maka keputusan Kantor Desa tersebut perlu dipertanyakan. Hal tersebut dikarenakan Saudara telah terdaftar dalam Buku Tanah Desa dan tertulis dalam “Surat Keterangan Riwayat Tanah”, yang artinya Kepala Desa telah mengaminkan bahwa Saudara adalah pemilik tanah tersebut. Terhadap tindakan yang demikian, maka Saudara dapat mengajukan pembatalan keputusan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.
Namun demikian, apabila ternyata halangan terjadi karena adanya keberatan dari pihak ketiga, yaitu Pihak A dan Pihak Z, maka Saudara harus terlebih dahulu membuktikan bahwa Saudara adalah satu-satunya pemilik sekaligus pembeli yang beritikad baik. Untuk pembuktian tersebut, Saudara dapat melakukan mediasi.
Namun jika mediasi pun tidak dapat menyelesaikan masalah, Saudara dapat mengajukan gugatan terhadap Z sebagai penjual kepada Saudara yang merupakan pembeli beritikad baik. Gugatan diajukan karena Saudara tidak dapat melakukan pendaftaran hak atas tanah atau pendaftaran hak atas tanah terhalang.
Dalam gugatan tersebut A atau ahli warisnya harus dijadikan sebagai tergugat II karena merupakan pihak yang mengakui hak atas tanah yang Saudara miliki. Hal tersebut dikarenakan terdapat dugaan bahwa Z melakukan penjualan sebanyak 2 (dua) kali atas tanah yang sama. Oleh kareannya dalam gugatan tersebut Saudara harus mengajukan petitum agar Majelis Hakim memutus “menyatakan Saudara sebagai pihak yang berhak dan sah memiliki hak atas tanah sebagaimana tertuang dalam Petok D”.
Gugatan tersebut memang akan memakan waktu cukup lama, namun jika Saudara sudah mengajukan permohonan kepada Kantor Pertanahan, maka Saudara tidak akan terkena ketentuan daluwarsa sebagaimana diatur dalam Pasal 96 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah yang menyatakan:
“Alat bukti tertulis Tanah bekas milik adat yang dimiliki oleh perorangan u’ajib didaftarkan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.”
Di sisi lain, apabila Saudara menduga adanya keterangan palsu dalam Surat Laporan Kehilangan yang dimiliki oleh pihak Z, maka Saudara dapat mengajukan laporan polisi kepada kepolisian setempat. Laporan Polisi tersebut dapat diajukan dengan dasar Pasal 266 jo. Pasal 263 KUH Pidana, yaitu terkait dengan membuat surat palsu atau membuat keterangan palsu dalam akta otentik. Hal tersebut dikarenakan terdapat dugaan bahwa sesungguhnya A tidak memiliki Petok D namun mengakuinya dalam Surat Laporan Kehilangan.
Demikian jawaban yang dapat kami berikan. Semoga bermanfaat
Baca juga:
Langkah Hukum Atas Hak Tanah Yasan
Langkah Hukum Atas Gugatan Kepemilikan Hak Atas Tanah
Penjualan Tanah Yasan Oleh Pengembang / Developer dan 3 Akibat Hukumnya
Tonton juga:
Pendaftaran Hak Atas Tanah Terhalang| Pendaftaran Hak Atas Tanah Terhalang| Pendaftaran Hak Atas Tanah Terhalang| Pendaftaran Hak Atas Tanah Terhalang| Pendaftaran Hak Atas Tanah Terhalang| Pendaftaran Hak Atas Tanah Terhalang| Pendaftaran Hak Atas Tanah Terhalang|Pendaftaran Hak Atas Tanah Terhalang| Pendaftaran Hak Atas Tanah Terhalang|Pendaftaran Hak Atas Tanah Terhalang|Pendaftaran Hak Atas Tanah Terhalang|
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan