Pencatatan Tanah Girik Menjadi SHM Atas Nama Beberapa Orang

Pertanyaan
Apakah bisa tanah girik almarhum orang tua dibuat jadi satu SHM kepemilikan atas nama bersama semua anak2nya (tidak SHM sendiri2)?Intisari Jawaban
Saudara dapat melakukan pencatatan tanah girik dimaksud kepada Kantor Pertanahan setempat dengan mengatasnamakan beberapa orang (seluruh anak-anak Pewaris. Manakala nantinya terdapat orang yang namanya tercantum dalam Sertipikat tersebut yang telah meninggal dunia, maka harus didaftarkan kembali kepada Kantor Pertanahan.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan