Pencantuman Ayah Tiri Dalam Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran
Pertanyaan
Saya pernah menikah di tahun 2019..dan pernikahan itu tidak tercatat dan tidak memiliki buku nikah.. Saya sudah punya anak dari pernikahan tsb. Lalu anak usia 3 bulan saya berpisah dg suami saya.. Lalu ketika saya membuat kk dan akte kelahiran anak nama ayah kandung nya tidak bisa di cantumkan karena tidak adanya buku nikah…. Nah,, di tahun 2023 ini saya sudah cukup umur… Dan saya memutuskan untuk menikah lagi.. Apakah nanti ayah tiri nya bisa di cantumkan di kk dan akte kelahiran anak???Waktu saya datang ke disduk capil di daerah saya mereka bilang "bisa bikin kk dan akte tapi di kk hanya nama ibu dan anak saja… Dan di akte kelahiran anak. Yang di cantumkan di bawah nama anak adalah nama ibu nya.. Nama ayh kandung nya tidak bisa tercantum karna tidak ada buku nikah… Tapi nanti kalo ibu menikah lagi tinggal masukan nama ayah baru nya di kk dan akte saja"Intisari Jawaban
ketika Saudara menikah kembali dan anak tersebut memiliki ayah tiri, maka nama ayah tirinya tersebut tidak dapat dimasukkan dalam Akta Kelahiran, melainkan hanya dalam Kartu Keluarga. Hal tersebut dikarenakan Akta Kelahiran, sebagaimana yang Saudara sampaikan pula, bahwa akta lahir hanya akan memuat nama ayah manakala kelahiran tersebut terjadi setelah tercatatnya sebuah pernikahan, hal mana telah diatur dalam pasal 33 Peraturan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan