Pemecahan Sertipikat Hak Atas Tanah Milik Bersama 11 Orang

Penggabungan hak atas tanah Pemecahan hak atas tanah Sertipikat elektronik Kakek mengatasnamakan bidang tanah Pic by Google

Pertanyaan

Sertifikat tanah atas nama 11 orang dan ingin di pecah sertifikat atas nama masing masing, langkah apa yang saya harus tempuh? Dan cara mengurusnya?

Ulasan Lengkap

Terima kasih atas pertanyaan Saudara

Pemecahan Hak Atas Tanah Milik Bersama

Sertifikat Hak Atas Tanah merupakan bukti terkuat atas kepemilikan suatu hak atas tanah, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok Pokok Agraria (selanjutnya disebut “UUPA”) dan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah (selanjutnya disebut “PP 24/1997”). Oleh karenanya, setiap kepemilikan hak atas tanah harus didaftarkan untuk kemudian diperoleh Sertifikat Hak Atas Tanah yang nantinya akan dipegang oleh pemilik hak atas tanah tersebut.

Berkaitan dengan pertanyaan Saudara terkait telah adanya sertifikat hak atas tanah atas nama 11 (sebelas) orang dan akan dipecah sesuai dengan bagian masing-masing, maka hal tersebut dapat dilakukan dengan pemecahan hak atas tanah. Pemecahan Hak Atas Tanah tersebut dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada Kanto Pertanahan setempat, sesuai dengan yang tertulis dalam Sertipikat Hak Atas Tanah yang Saudara miliki tersebut.

Adapun dokumen-dokumen yang diperlukan diantaranya:[1]

  1. Formulir yang diisi dan ditandatangani di atas materai;
  2. Fotocopy KTP Pemohon;
  3. Sertipikat asli;
  4. Rencana Tapak/Site Plan dari Pemerintah Kota/Kabupaten;
  5. Pernyataan tanah tidak sengketa;
  6. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik; dan
  7. Alasan Pemecahan.

Untuk pemecahan sertipikat tersebut, jika Saudara tidak memiliki waktu atau tidak dapat melakukannya sendiri, maka Saudara dapat meminta bantuan Pejabat Pembuat Akta Tanah setempat.

 

[1] https://apis.atrbpn.go.id/Layanan/Mutasi/Pemecahan

 

Baca juga:

Pemecahan Hak Atas Tanah

Pemecahan Sertipikat Karena Diminta Saudara Dikala SHM Atas 1 Orang

 

Tonton juga:

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan