Pembuatan KTP Berdasarkan Kartu Keluarga

Pertanyaan
Pak saya mempunyai anak laki-laki tapi saya hanya menikah siri tetapi waktu anak saya lahir dia memakai akte kelahiran identitas dari orang tua saya hingga sekarang dan pertanyaan saya bisa tidak jika anak saya buat KTP di kartu keluarga sayaUlasan Lengkap
Terima kasih atas pertanyaan Saudara,
Pembuatan KTP
Saat ini Indonesia menggunakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik sebagai bukti identitas seseorang. Pasal 1 butir 14 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (selanjutnya disebut “UU Adminduk”) memberikan pengertian Kartu Tanda Penduduk Elektronik (selanjutnya disebut “KTP-el”) sebagai:
“Kartu Tanda Penduduk Elektronik, selanjutnya disingkat KTP-el, adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana.”
Pembuatan KTP-el didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (selanjutnya disebut “Permendagri 9/2011”). Penerbitan KTP-el secara reguler (bukan masal) oleh Warga Negara Indonesia dilakukan berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peremendagri 9/2011 yang menyatakan sebagai berikut:
“a. Penduduk melapor kepada petugas di tempat pelayanan KTP Elektronik, dengan mengisi formulir permohonan dan membawa persyaratan berupa:
1. Nomor Induk Kependudukan Nasional;
2. Fotokopi Kartu Keluarga; dan
3. Surat pindah dan KTP Elektronik bagi Penduduk yang pindah atau KTP Elektronik yang rusak bagi Penduduk yang KTP nya rusak atau Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian bagi Penduduk yang KTP nya hilang.
b. Petugas di tempat pelayanan KTP Elektronik merekam isi formulir permohonan KTP Elektronik ke dalam database kependudukan;
c. Petugas sebagaimana dimaksud pada huruf b melakukan verifikasi data penduduk secara langsung;
d. Petugas operator melakukan pengambilan dan perekaman pas photo, tanda tangan, dan sidik jari penduduk;
e. Petugas sebagaimana dimaksud pada huruf b membubuhkan tanda tangan dan stempel tempat pelayanan KTP Elektronik pada Formulir Permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
f. Formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf e sebagai bukti telah dilakukan verifikasi, pengambilan dan perekaman pas photo, tanda tangan dan sidik jari penduduk sebagaimana dimaksud pada huruf c dan huruf d;
g. Petugas operator melakukan penyimpanan data sebagaimana dimaksud pada huruf d dan biodata penduduk ke dalam database di tempat pelayanan KTP Elektronik;
h. Data yang disimpan dalam database sebagaimana dimaksud pada huruf g dikirim melalui jaringan komunikasi data ke server Automated Fingerprint Identification System di pusat data Kementerian Dalam Negeri;
i. Data penduduk sebagaimana dimaksud pada huruf h disimpan dan dilakukan proses identifikasi ketunggalan jatidiri seseorang;
j. Hasil identifikasi sidik jari penduduk sebagaimana dimaksud pada huruf i, apabila :
1. identitas tunggal, data dikembalikan ke tempat pelayanan KTP Elektronik;
2. identitas ganda, dilakukan klarifikasi dengan tempat pelayanan KTP Elektronik.
k. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota melakukan personalisasi data yang sudah diidentifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf j angka 1 ke dalam blangko KTP Elektronik;
l. Setelah dilakukan personalisasi sebagaimana dimaksud pada huruf k, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota mendistribusikan KTP Elektronik ke tempat pelayanan KTP Elektronik;
m. Petugas di tempat pelayanan KTP Elektronik, menerima KTP Elektronik dan melakukan verifikasi melalui pemadanan sidik jari penduduk 1 : 1;
n. Hasil verifikasi sidik jari penduduk sebagaimana dimaksud pada huruf m:
1. apabila datanya sama, maka KTP Elektronik diberikan kepada penduduk;
2. apabila datanya tidak sama, maka KTP Elektronik tidak diberikan kepada penduduk.
o. Dalam hal datanya tidak sama sebagaimana dimaksud pada huruf n angka 2, Petugas di tempat pelayanan KTP Elektronik mengembalikan KTP Elektronik ke Kementerian Dalam Negeri melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota untuk dimusnahkan.”
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka penerbitan dan pembuatan KTP-el didasarkan pada Kartu Keluarga. Apabila anak tersebut tercantum di dalam Kartu Keluarga Saudara yang terpisah dari Kartu Keluarga Orangtua Saudara, maka Saudara dapat membuat KTP-el berdasar Kartu Keluarga Saudara tersebut. Namun jika anak tersebut masih tercantum di dalam Kartu Keluarga Orangtua Saudara, maka pembuatan KTP-el didasarkan pada Kartu Keluarga Orangtua Saudara.
Apabila anak tersebut masih tercantum dalam Kartu Keluarga orangtua Saudara, dan Saudara ingin agar anak tersebut masuk dalam Kartu Keluarga Saudara, maka Saudara dapat mengajukan permohonan perpindahan Kartu Keluarga. Namun jika anak Saudara belum masuk ke dalam salah satu Kartu Keluarga manapun, maka Saudara dapat memasukkan ke dalam Kartu Keluarga Saudara.
Perbedaan Pencantuman Nama Orangtua Dalam Akta Kelahiran dan Fakta
Berkaitan dengan adanya perbedaan pencantuman nama orangtua anak Saudara dalam Akta Kelahiran dengan fakta yang ada, maka hal tersebut tentunya akan memberikan akibat hukum tersendiri. Akibat tersebut dapat berdampak pada waris dan lain-lain.
Berkaitan dengan waris, manakala anak Saudara dicatat sebagai anak dari orangtua Saudara, maka anak tersebut tidak akan memperoleh waris dari Saudara jika nantinya Saudara memiliki anak. Anak tersebut juga tidak akan memperoleh harta waris dari suami Saudara atau ayahnya.
Disamping itu, apabila anak Saudara perempuan beragama Islam dan nantinya akan menikah menggunakan hukum Islam, maka hal tersebut akan berpengaruh pada wali pernikahan. Berdasar Hukum Islam, yang berhak untuk menjadi wali pernikahan adalah ayah atau saudara laki-laki dari garis ayah. Namun demikian, dalam pertanyaan Saudara, anak tersebut tercatat sebagai anak dari orangtua Saudara yang notabene adalah garis ibu.
Apabila Saudara beragama Islam, Saudara dapat melakukan itsbat nikah untuk kemudian membenahi Akta Kelahiran anak Saudara. Hal tersebut untuk menjaga hubungan waris dan hak anak tersebut yang seharusnya diperoleh dari orangtua kandungnya.
Demikian jawaban atas pertanyaan Saudara. Semoga bermanfaat.
Terima kasih.
Baca juga:
Penggantian Nama Ibu Kandung Dalam Kartu Keluarga
Kartu Keluarga Baru Bagi Ibu Belum Menikah
Akta Lahir Anak di Luar Nikah dan Kartu Keluarga
Nama Ibu Kandung Dalam Kartu Keluarga Bagi Anak yang Ayahnya Menikah Lagi
Tonton juga:
Pembuatan KTP| Pembuatan KTP| Pembuatan KTP| Pembuatan KTP| Pembuatan KTP| Pembuatan KTP| Pembuatan KTP| Pembuatan KTP| Pembuatan KTP| Pembuatan KTP| Pembuatan KTP|Pembuatan KTP|Pembuatan KTP|
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan