Pembagian Warisan Keluarga

Pertanyaan

Ibu meninggal punya dua anak, berapa bagian warisan untuk bapak?

Ulasan Lengkap

Dari pertanyaan yang telah Saudara kirim, Saudara tidak menyebutkan agama yang dianut oleh keluarga Saudara. Karena hal ini berpengaruh terhadap ketentuan yang akan digunakan dimana berbeda apabila keluarga Saudara beragama Islam, maka ketentuannya berdasarkan Hukum waris Islam. Apabila keluarga Saudara beragama non-Islam maka sistem pewarisan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Saudara juga tidak menyebutkan jenis kelamin kedua anak almarhum Ibu, perempuan ataukah laki-laki karena gender juga mempengaruhi terhadap besaran warisan yang akan didapatkan. Begitu juga dengan umur kedua anak karena hal ini akan memberi pengaruh apakah ia sudah berhak menerima waris atau masih memerlukan wali sampai dinyatakan dewasa menurut hukum. Sehingga disini akan memberi Saudara beberapa macam jawaban kemungkinan berdasarkan pertanyaan yang Saudara kirimkan.

Saudara juga dapat melihat artikel lain kami yang terkait dengan permasalahan: Pembagian Berdasarkan Golongan Dalam Hukum Perdata

Sebelum menjawab pada besaran pembagian, dalam perkawinan dikenal dua macam harta yaitu sebagai berikut:

  • Harta Bawaan

Harta pribadi milik masing-masing yang dibawa sebelum pernikahan. Harta ini perolehannya bisa dari hadiah, warisan.

  • Harta bersama

Harta ini diperoleh setelah dan selama pernikahan.

A. Besaran pembagian waris menurut KUHPerdata

Jika dalam pernikahan salah satu pasangan meninggal maka terjadilah harta bersama bubar demi hukum karena kematian hal ini berdasarkan Pasal 126 angka 1 e KUHPerdata. Setelah itu berdasarkan Pasal 128 yang mengatur bahwa:

Setelah bubarnya harta bersama, kekayaan bersama mereka dibagi dua antara suami dan isteri, atau antara para ahli waris mereka, tanpa mempersoalkan dan pihak mana asal barang-barang itu.”

Sehingga jika disimpulkan maka suami almarhum ibu atau Bapak mendapatkan ½ bagian dari harta peninggalan Ibu yang merupakan harta bersama. Kemudian yang setengah lagi menjadi harta waris yang dibagikan kembali kepada anak-anak dan suami. Dengan demikian, apabila seluruh harta waris adalah harta bersama, maka Bapak memiliki hak waris sebesar:

= ½ bagian harta bersama + bagian harta waris

= ½ + ( 1/2 : 3 )

= ½ + (1/2 x 1/3)

= ½ + 1/6

= 4/6 atau 2/3

B. Pembagian Waris Berdasarkan Hukum Waris Islam

Pembagian waris menurut Hukum Waris Islam aturannya merujuk pada Kompilasi Hukum Islam yang selanjutnya disebut dengan KHI. Sebenarnya dalam sistem Hukum Islam pun juga mengatur mengenai harta bawaan dan harta bersama setelah perkawinan yang sama saja pengaturannya dengan Hukum Perdata.

Dalam Hukum Islam Menurut Pasal 174 ayat (1) KHI penggolongan ahli waris adalah sebagai berikut:

  1. Golongan laki-laki terdiri dari ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, dan kakek.
  2. Golongan perempuan terdiri dari ibu, anak perempuan, saudara perempuan, dan nenek.

Kemudian dalam ayat (2) disebutkan bahwa apabila semua ahli waris masih hidup maka yang berhak mendapat warisan hanya anak, ayah, ibu, janda atau duda. Seperti halnya hukum waris berdasar KUH Perdata, di dalam hukum Islam pun dikenal harta bawaan dan harta bersama. Apabila seluruh harta waris dari Ibu merupakan harta bersama, maka tentunya dari seluruh harta tersebut ½ nya harus diserahkan kepada duda. Namun apabila terdapat harta bawaan, maka harta bawaan tersebut tidak perlu dibagi 2 dengan duda.

Dalam Hukum Islam suami mendapat ½ bagian apabila tidak memiliki anak. Akan tetapi karena dalam kasus ini almarhum Ibu memiliki kedua anak maka Suami mendapatkan ¼ bagian. Hal ini juga sebagaimana yang disebut dalam kitab suci Al Qur’an Surat An-Nisa’ ayat 12 dimana Allah SWT berfirman sebagai berikut ini:

“… Jika istri-istrimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya”

Dengan demikian, apabila harta waris seluruhnya adalah harta bersama, maka bapak memperoleh bagian sebagai berikut:

= ½ harta bersama + ¼ bagian harta waris

= ½ + (1/2 : 4)

= ½ + (1/2 x ¼)

= ½ + 1/8

= 5/8 bagian

Kemudian ¾ dari sisa itu dibagi kepada kedua anak dimana harus memperhatikan gender dari kedua anak. Apabila gendernya semua laki-laki atau semua perempuan maka jumlahnya dapat dibagi sama rata. Akan tetapi bila salah satunya adalah laki-laki maka perbandingannya adalah 2:1 dari jumlah harta sebanyak ¾ untuk kedua anak.

Terakhir juga harus diperhatikan umur dari kedua anak apakah sudah cukup umur atau belum. Menurut Hukum Perdata seseorang dikatakan dewasa adalah berumur 21 tahun atau sudah menikah hal ini sebagaimana yang diatur dalam Pasal 330 KUHPerdata. Jika memang masih dibawah umur maka diperlukan wali untuk memegang harta peninggalan tersebut yang dalam hal ini yang dapat menjadi wali dari anak yang masih dibawah umur adalah ayahnya.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan