Pembagian Warisan Keluarga

Jika menurut pembagian dalam KUHPerdata, suami almarhum ibu atau Bapak mendapatkan ½ bagian dari harta peninggalan Ibu yang merupakan harta bersama. Kemudian yang setengah lagi menjadi harta waris yang dibagikan kembali kepada anak-anak dan suami. Dengan demikian, apabila seluruh harta waris adalah harta bersama, maka Bapak memiliki hak waris sebesar:= ½ bagian harta bersama + bagian harta waris = ½ + ( 1/2 : 3 ) = ½ + (1/2 x 1/3) = ½ + 1/6 = 4/6 atau 2/3