Pembagian Berdasarkan Golongan Dalam Hukum Perdata

Photo by Christina Morillo on Pexels

Pertanyaan

Ayah saya meninggal dunia 2 bulan yang lalu. 4 hari setelah ayah saya meninggal saudara laki-laki ayah (uak) meminta agar kami membagi warisan ayah dan dia mau minta bagiannya, sementara kami masi masa sangat berduka atas berpulangnya ayah kerahmatullah. Uak saya ini selalu menzolimi kami sekeluarga termasuk almarhum ayah kami. Ayah punya 2 orang anak perempuan dan 1 istri yang ditinggalkan. Apakah uak saya juga dapat bagian karena dia tidak pernah membantu perobatan bahkan selalu memojokkan almarhum ayah kami. Berapa bagian uak (saudara laki-laki ayah) ?

Ulasan Lengkap

Mencermati pertanyaan Saudara, maka kami mengasumsikan bahwa pewaris dan keluarga beragama Islam sehingga hukum waris yang digunakan adalah hukum waris Islam. Berkaitan dengan hal tesebut,  golongan ahli waris dalam Islam diatur dalam Pasal 832 KUHPerdata, yang mengatur terdapat 4 (empat) golongan ahli waris yaitu:

Golongan I: keluarga yang berada pada garis lurus ke bawah, yaitu suami atau istri yang ditinggalkan, anak-anak, dan keturunan beserta suami atau istri yang hidup lebih lama.

Golongan II: keluarga yang berada pada garis lurus ke atas, seperti orang tua dan saudara beserta keturunannya.

Golongan III: terdiri dari kakek, nenek, dan leluhur.

Golongan IV: anggota keluarga yang berada pada garis ke samping dan keluarga lainnya hingga derajat keenam

Adanya golongan I dan Golongan II menghalangi golongan selanjutnya untuk memperoleh hak waris. Oleh karena itu, dikarenakan paman berada pada golongan IV, yaitu garis ke samping, maka Paman tidak memperoleh hak waris dari ayah Saudara. (Lebih lanjut, silahkan lihat Pembagian Harta Waris Golongan ke-II)

Dengan demikian, yang dapat menjadi ahli waris dari ayah Saudara hanyalah istri, anak-anaknya, dan orangtua Almarhum (jika masih hidup). Adapun bagian-bagian hak waris dapat dibaca pada artikel berjudul Pembagian Warisan Dalam KUHPerdata & KHI

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan