Pembagian Warisan Cucu
Pertanyaan
Assalamu'alaikum wr wb.Saya adalah cucu yang tinggal di daerah Jabodetabek dari seorang kakek yang tinggal di sebuah kampung di Jawa Timur. Kakek saya memiliki 4 anak lelaki dan 2 anak perempuan. Satu anak lelaki memiliki keterbelakangan mental dan satu anak perempuan meninggal sebelum kakek saya meninggal. Ayah saya (anak ke-5 dari 6) merantau ke Jakarta ketika SMP dan menjadi satu-satunya anak kakek yang masih hidup, terakhir pakde saya meninggal Agustus tahun lalu (2021). Ayah saya memiliki 3 anak yang semuanya bertempat tinggal di Jabodetabek dengan yang paling muda berusia 36 tahun, semua 10 sepupu kami tinggal di dekat kampung tersebut dan area yang cukup dekat dan kesemuanya fasih berbahasa Jawa (sedangkan saya dan adik-adik kandung saya tidak bisa karena sejak kecil tinggal di Jabodetabek). Kami bertigabelas ini sebetulnya memiliki WA group walau tidak terlalu aktif. Ayah saya secara rutin mengirimi uang untuk pemeliharaan rumah serta keperluan kakaknya yang berkebutuhan khusus. Ayah saya juga pernah "berinvestasi" kayu jati yang dikelola keluarga di kampung (yang menurut kami anak-anaknya lebih ke penipuan terutama terbukti investasi itu tidak lama pun gagal). Sebagian besar sepupu saya saya saat ini terbilang cukup berada secara finansial. Pagi ini (bulan Oktober 2022), salah satu dari sepupu saya mengirim direct message ke saya meminta alamat ayah saya untuk dikirimi berkas mengenai warisan dan meminta tanda tangan ayah saya serta mengirimkan kembali berkas tersebut ke mereka. Yang membikin kami ragu adalah: 1. Kami tidak diajak berembuk atau bahkan diinformasikan mengenai hal ini. Tiba-tiba akan ada surat yang sudah ditandatangani semua sepupu dengan sebagian ada yang tandatangannya di atas materai. 2. Berkas tersebut tertanggal bulan Juli atau sekitar 3 bulan yang lalu.Yang ingin saya tanyakan adalah: 1. Bagaimana kami bisa melindungi ayah saya yang kemungkinan besar cenderung iya-iya aja tiap ada yang berhubungan dengan uang dengan mereka? 2. Bagaimana pembagian yang adil menurut perdata dan hukum Islam atas warisan kakek-nenek kami? Pasal/ayat berapa-berapa saja yang perlu kami ketahui?Terima kasih sebelumnya. Wassalamu'alaikm wr wb.Intisari Jawaban
Sebagai ahli waris, apabila merasa pembagian harta warisan tidak adil secara KUH Perdata maupun KHI dapat mengajukan gugatan pembagian harta warisan ke Pengadilan terhadap orang yang menguasai harta warisan tersebut agar harta warisan dapat dibagi secara adil kepada semua ahli waris. Mengenai 10 sepupu Saudara, dapat menerima warisan dalam KUH Perdata karena mengganti posisi orang tua yang memiliki hubungan darah dengan Ayah Saudara. Sementara dalam KHI, idak mendapatkan warisan. Tetapi jika saudara-saudara Ayah meninggal terlebih dahulu sebelum Pewaris (Kakek Saudara), maka dapat menerima bagian warisan.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan