Sanksi Pidana Bagi Pelaku Sodomi
Perbuatan cabul, adalah semua perbuatan yang melanggar kesopanan atau perbuatan yang keji, yang semua itu dalam lingkungan nafsu berahi kelamin, misalnya cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada dan sebagainya. tindak pidana sodomi yang diancam maksimal 15 tahun penjara, maka hukuman bagi anak hanya dapat dikenakan maksimal 7 tahun 6 bulan penjara. Kendati pelakunya adalah anak, maka terduga pelaku tersebut tetap dapat dijatuhi pidana berapa penjara, sepanjang dapat dibuktikan bahwa penyakit disabilitas yang dideritanya tidak berkaitan dengan akalnya.
Pembagian Warisan Cucu
Sebagai ahli waris, apabila merasa pembagian harta warisan tidak adil secara KUH Perdata maupun KHI dapat mengajukan gugatan pembagian harta warisan ke Pengadilan terhadap orang yang menguasai harta warisan tersebut agar harta warisan dapat dibagi secara adil kepada semua ahli waris. Mengenai 10 sepupu Saudara, dapat menerima warisan dalam KUH Perdata karena mengganti posisi orang tua yang memiliki hubungan darah dengan Ayah Saudara. Sementara dalam KHI, idak mendapatkan warisan. Tetapi jika saudara-saudara Ayah meninggal terlebih dahulu sebelum Pewaris (Kakek Saudara), maka dapat menerima bagian warisan.