Pembagian Warisan Cucu
Pertanyaan
Assalamu'alaikum wr wb.Saya adalah cucu yang tinggal di daerah Jabodetabek dari seorang kakek yang tinggal di sebuah kampung di Jawa Timur. Kakek saya memiliki 4 anak lelaki dan 2 anak perempuan. Satu anak lelaki memiliki keterbelakangan mental dan satu anak perempuan meninggal sebelum kakek saya meninggal. Ayah saya (anak ke-5 dari 6) merantau ke Jakarta ketika SMP dan menjadi satu-satunya anak kakek yang masih hidup, terakhir pakde saya meninggal Agustus tahun lalu (2021). Ayah saya memiliki 3 anak yang semuanya bertempat tinggal di Jabodetabek dengan yang paling muda berusia 36 tahun, semua 10 sepupu kami tinggal di dekat kampung tersebut dan area yang cukup dekat dan kesemuanya fasih berbahasa Jawa (sedangkan saya dan adik-adik kandung saya tidak bisa karena sejak kecil tinggal di Jabodetabek). Kami bertigabelas ini sebetulnya memiliki WA group walau tidak terlalu aktif. Ayah saya secara rutin mengirimi uang untuk pemeliharaan rumah serta keperluan kakaknya yang berkebutuhan khusus. Ayah saya juga pernah "berinvestasi" kayu jati yang dikelola keluarga di kampung (yang menurut kami anak-anaknya lebih ke penipuan terutama terbukti investasi itu tidak lama pun gagal). Sebagian besar sepupu saya saya saat ini terbilang cukup berada secara finansial. Pagi ini (bulan Oktober 2022), salah satu dari sepupu saya mengirim direct message ke saya meminta alamat ayah saya untuk dikirimi berkas mengenai warisan dan meminta tanda tangan ayah saya serta mengirimkan kembali berkas tersebut ke mereka. Yang membikin kami ragu adalah: 1. Kami tidak diajak berembuk atau bahkan diinformasikan mengenai hal ini. Tiba-tiba akan ada surat yang sudah ditandatangani semua sepupu dengan sebagian ada yang tandatangannya di atas materai. 2. Berkas tersebut tertanggal bulan Juli atau sekitar 3 bulan yang lalu.Yang ingin saya tanyakan adalah: 1. Bagaimana kami bisa melindungi ayah saya yang kemungkinan besar cenderung iya-iya aja tiap ada yang berhubungan dengan uang dengan mereka? 2. Bagaimana pembagian yang adil menurut perdata dan hukum Islam atas warisan kakek-nenek kami? Pasal/ayat berapa-berapa saja yang perlu kami ketahui?Terima kasih sebelumnya. Wassalamu'alaikm wr wb.Ulasan Lengkap
Seorang anak yang menjadi ahli waris ayahnya karena wafat, akan mendapat warisan. Walaupun pembagian warisan belum ditetapkan, namun ia memiliki haknya atas harta benda peninggalan ayahnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 833 ayat (1) KUH Perdata yang menyatakan bahwa Para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal. Selanjutnya dalam Pasal 832 ayat (1) KUH Perdata menyebutkan bahwa yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama.
Dalam pernyataan tersebut kakek Saudara belum membagi warisan saat masih hidup, dan seluruh ahli waris telah meninggal yang mana menyisahkan ayah Anda dan kakak laki-laki ayah Anda yang mengalami cacat mental. Pada dasarnya seseorang yang menderita cacat mental (sakit jiwa), tidak lansung hilang hak-haknya dalam mewarisi harta peninggalan pewarisnya, karena menurut Pasal 433 KUH Perdata bahwa seseorang yang cacat mental merupakan :
“Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, sakit otak atau mata gelap harus ditaruh di bawah pengampuan, pun jika ia kadang-kadang cakap mempergunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditaruh di bawah pengampuan karena keborosannya.”
Berdasarkan isi Pasal tersebut maka ahli waris yang mempunyai cacat mental (sakit jiwa) dipersamakan dengan orang-orang yang belum dewasa atau tidak mampu melaksanakan hak dan kewajibannya seperti yang dijelaskan dalam Pasal tersebut. Sehingga untuk mendapatkan warisan harus ditaruh di bawah perwalian atau pengampuan berdasarkan keputusan hakim atau keputusan anggota keluarganya yang bertujuan untuk membantu mengelolah harta warisannya.
Kemudian para ahli waris yang meninggal tersebut memiliki anak, yang menurut hubungan keluarga sebagai keponakan ayah Saudara dan cucu dari Kakek Saudara. Seharusnya ahli waris yang terkuat dan terpenuh atas warisan kakek adalah ayah Saudara, namun apabila keponakan ayah Saudara sudah membagi warisan kakek Saudara, dimana posisi rumah ayah Saudara berada di luar kota saat ini, maka ayah saudara dapat membuat Surat Persetujuan di bawah tangan yang dilegalisir notaris setempat atau membuat Surat persetujuan dalam bentuk akta notaris apabila menyetujui pembagian warisan tersebut.
Dalam hal ini, apabila ayah Saudara tidak menyetujui pembagian warisan yang dibuat oleh keponakan ayah Saudara, maka ayah Saudara selaku ahli waris yang sah dapat mengajukan gugatan guna memperjuangkan hak warisnya terhadap orang-orang yang menguasai seluruh atau sebagian harta peninggalan, baik orang tersebut menguasai atas dasar hak yang sama atau tanpa dasar sesuatu hak pun atas harta peninggalan tersebut. Hal ini disebut dengan hak hereditas petitio.
Sebagai ahli waris, apabila merasa pembagian harta warisan tidak adil secara KUH Perdata maupun KHI dapat mengajukan gugatan pembagian harta warisan ke Pengadilan terhadap orang yang menguasai harta warisan tersebut agar harta warisan dapat dibagi secara adil kepada semua ahli waris. Apabila hukum waris yang dianut adalah hukum Islam maka gugatan dapat diajukan ke Pengadilan Agama, dan apabila hukum waris yang dianut adalah hukum waris KUH Perdata, maka gugata diajukan kepada Pengadilan Negeri setempat.
Hal ini diatur dalam Pasal 1066 KUH Perdata menyatakan “tiada seorang pun yang mempunyai bagian dalam harta peninggalan diwajibkan menerima harta peninggalan tersebut dalam keadaan tidak terbagi”
Soal langkah hukumnya, diatur dalam Pasal 834 KUH Perdata menyatakan “Ahli waris berhak mengajukan gugatan untuk memperoleh warisannya terhadap semua orang yang memegang besit atas seluruh atau sebagian warisan itu dengan alas hak ataupun tanpa alas hak, demikian pula terhadap mereka yang dengan licik telah menghentikan besitnya”.
Namun, terhadap permasalahan kewarisan, hal yang paling baik dilakukan adalah penyelesaian secara kekeluargaan. Musyawarah keluarga dan/atau komunikasi yang intensif perlu dilakukan untuk memahami sikap dan keinginan dari masing-masing pihak sehingga mendapatkan solusi yang terbaik dan melegakan buat semua ahli waris. Apabila penyelesaian mengenai harta waris tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan, maka Saudara dapat mengajukan permohonan untuk meminta penetapan ahli pembagian harta waris kepada pengadilan.
Pembagian Waris Secara Hukum Perdata
Perlu diketahui mengenai pembagian ahli waris dalam hukum perdata, mengacu pada Pasal 832 KUH Perdata terdapat 4 (empat) golongan yang dapat mendapatkan warisan (Lebih lanjut silahkan baca artikel kami berjudul Besaran Warisan Dalam KUHPerdata dan KHI) berdasarkan ketentuan tersebut Ayah Saudara dan saudaranya yang memiliki kebutuhan khusus merupakan golongan I. Sementara 10 Sepupu Saudara, merupakan cucu dari kakek Saudara yang dalam ketentuan tersebut tidak termasuk dalam golongan yang menerima warisan. Namun dalam Pasal 842 KUH Perdata menyebutkan bahwa
Penggantian yang terjadi dalam garis lurus ke bawah yang sah, berlangsung terus tanpa akhir. Penggantian itu diizinkan dalam segala hak, baik bila anak-anak dan orang yang meninggal menjadi ahli waris bersama-sama dengan keturunan-keturunan dan anak yang meninggal lebih dahulu, maupun bila semua keturunan mereka mewaris bersama-sama, seorang dengan yang lain dalam pertalian keluarga yang berbeda-beda derajatnya
Maka dalam ketentuan ini, 10 sepupu Saudara, dapat menerima warisan karena mengganti posisi orang tua yang memiliki hubungan darah dengan Ayah Saudara. Sementara untuk saudara Ayah yang memiliki kebutuhan khusus karena tidak memiliki anak, maka dapat diberikan pengampuan kepada berdasarkan ketentuan Pasal 433 KUH Perdata.
Pembagian Waris Secara Hukum Islam
Sebagaimana disebutkan bahwa pembagian warisan secara hukum islam diatur dalam KHI, Ahli Waris sendiri dalam Pasal 171 huruf c KHI dinyatakan sebagai berikut:
Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.
Sementara itu, mengenai kelompok Ahli Waris, diatur secara rinci dalam Pasal 174 KHI yang menyatakan sebagai berikut:
a. Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari:
- Menurut hubungan darah
- Golongan laki-laki terdiri dari:ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.
- Golongan perempuan terdiri dari: ibu anak perempuan, saudara perempuan dari nenek.
- Menurut hubungan perkawinan terdiri dari: duda atau jAnda.
b. Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya: anak, ayah, ibu, jAnda atau duda.
Berdasarkan pertanyaan yang Saudara berikan, maka Ayah Saudara dan saudaranya yang berkebutuhan khusus memiliki hak untuk mendapatkan warisan tersebut. Sementara 10 sepupu yang merupakan cucu dari Kakek Saudara, maka dalam hal ini tidak mendapatkan warisan. Tetapi jika saudara-saudara Ayah meninggal terlebih dahulu sebelum Pewaris (Kakek Saudara), maka dapat menerima bagian warisan sebagaimana diatur dalam Pasal 185 KHI yang berbunyi:
- Ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pada sipewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam Pasal 173.
- Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti.
Berdasarkan ketentuan tersebut, 10 sepupu Saudara dapat menerima warisan dengan catatan apabila orang tua yang mana merupakan saudara Ayah meninggal terlebih dahulu dari Kakek Saudara (Pewaris). Pada praktiknya pemberian waris kepada cucu meskipun tidak diperkenankan namun dapat berupa hibah wasiat kepada cucu, yang diberikan oleh Pewaris (Almarhum) pada masa hidupnya yang harus dituangkan dalam suatu akta otentik. (Lebih lanjut silahkan baca artikel kami berjudul Pembagian Waris Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan