Pembagian Waris Setelah Ada Ahli Waris yang Meninggal Dunia
Pertanyaan
Kakek saya sudah meninggal dunia, dia memiliki 6 org anak 3 laki laki dan 3 perempuan,1 orang anak laki2nya & 1 orang anak perempuannya jg sudah meninggal tinggal 2 orang anak lak2 dan 2 perempua , kedua anak yg meninggal setelah pewaris meninggal..bagaimana pembagian warisnya..Mohon penjelasannyaIntisari Jawaban
Selanjutnya, dikarenakan setelah Pewaris meninggal dunia tidak disegerakan mengurus warisan dengan melakukan pembagian ataupun balik nama hingga salah satu ahli waris meninggal dunia, maka cucu-cucu Kakek dan menantu Kakek yang merupakan ahli waris dari anak-anak Kakek berhak untuk memperoleh harta waris yang seharusnya dahulu diperoleh oleh anak-anak Kakek yang sekarang sudah meninggal dunia tersebut. Dengan demikian pembagian waris setelah adanya salah satu ahli waris meninggal dunia tidak mempengaruhi nilai yang diperoleh oleh ahli waris yang telah meninggal dunia tersebut.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan