Pembagian Waris Setelah Ada Ahli Waris yang Meninggal Dunia

penghapusan nama ayah pendaftaran akta kelahiran menambahkan nama ayah tiri waris dari ayah hubungan ayah kandung dengan putrinya kedudukan hukum anak angkat harta warisan sebagai harta bawaan kedudukan anak angkat dalam hukum waris penjualan harta waris kakek oleh ayah pembagian waris setelah Binti penjualan

Pertanyaan

Kakek saya sudah meninggal dunia, dia memiliki 6 org anak 3 laki laki dan 3 perempuan,1 orang anak laki2nya & 1 orang anak perempuannya jg sudah meninggal tinggal 2 orang anak lak2 dan 2 perempua , kedua anak yg meninggal setelah pewaris meninggal..bagaimana pembagian warisnya..Mohon penjelasannya

Ulasan Lengkap

Terima kasih atas pertanyaan Saudara

Pembagian Waris sepatutnya dilakukan setelah Pewaris meninggal dunia, namun tidak jarang karena satu dan lain hal banyak masyarakat yang membaginya jauh setelah Pewaris meninggal, bahkan ada pula pembagian waris setelah ada ahli waris yang meninggal dunia. Pembagian yang dilakukan dalam waktu demikian tersebut akhirnya membuat banyak kebingungan bahkan spekulasi-spekulasi yang dapat merugikan baik salah satu atau seluruh ahli waris.

 

Terbukanya Hak Waris

Dalam pertanyaan Saudara, tidak disebutkan terkait hukum waris yang digunakan. Adapun di Indonesia mengakui dan dapat dijalankan 3 (tiga) jenis hukum waris, yaitu Hukum Waris Islam yang umumnya digunakan oleh orang-orang yang beragama Islam, Hukum Waris KUH Perdata yang biasa digunakan oleh orang-orang selain Muslim, dan Hukum Waris Adat yang masih hidup dan berkembang di lingkungan tersebut.

Baik Hukum Waris Islam maupun Hukum Waris KUH Perdata, keduanya mengatur bahwa waris baru terbuka setelah Pewaris meninggal dunia. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 830 KUH Perdata yang menyatakan:

Pewarisan hanya terjadi karena kematian.”

Berikut juga dengan Pasal 171 huruf a Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan:

Hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapasiapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing.

Dengan demikian pembagian waris didasarkan pada saat Pewaris meninggal.

 

Pembagian Waris Setelah Ada Ahli Waris yang Meninggal Dunia

Sebagaimana disampaikan di atas, bahwa pembagian waris didasarkan pada saat Pewaris meninggal dunia, maka siapa yang berhak menjadi ahli waris maupun berapa bagian-bagian ahli waris disesuaikan dengan keadaan saat Pewaris meninggal. Dengan demikian, jika saat itu seluruh anak masih lengkap, yaitu 6 orang anak, maka yang berhak untuk menjadi ahli waris adalah 6 orang anak tersebut.

Jika hukum waris yang digunakan adalah hukum waris Islam, maka dilihat pula apakah saat Pewaris meninggal dunia juga masih ada orangtua dari Pewaris. Hukum Waris Islam memberikan hak kepada orang tua yang masih hidup untuk menjadi ahli waris. Namun jika orang tua sudah meninggal dunia, maka yang berhak menjadi ahli waris adalah anak-anaknya sebagai ahli waris atau cucunya sebagai ahli waris pengganti.

Selanjutnya, dikarenakan setelah Pewaris meninggal dunia tidak disegerakan mengurus warisan dengan melakukan pembagian ataupun balik nama hingga salah satu ahli waris meninggal dunia, maka cucu-cucu Kakek dan menantu Kakek yang merupakan ahli waris dari anak-anak Kakek berhak untuk memperoleh harta waris yang seharusnya dahulu diperoleh oleh anak-anak Kakek yang sekarang sudah meninggal dunia tersebut. Dengan demikian pembagian waris setelah adanya salah satu ahli waris meninggal dunia tidak mempengaruhi nilai yang diperoleh oleh ahli waris yang telah meninggal dunia tersebut.

Cucu dan menantu Kakek tersebut bukan sebagai ahli waris pengganti, melainkan sebagai ahli waris dari anak Kakek, namun karena anak Kakek meninggal dunia, maka merekalah yang berhak untuk memperoleh harta yang seharusnya diperoleh oleh anak Kakek. Oleh karena itu, yang diperoleh keturunan dan pasangan anak Kakek yang telah meninggal dunia tersebut secara kumulatif adalah sama dengan jumlah yang sama dengan anak Kakek yang meninggal dunia.

Adapun pembagiannya dapat dilakukan sesuai dengan KHI, dengan menyesuaikan apakah saat itu orangtua Kakek dan pasangan Kakek (Nenek) masih hidup atau tidak.

Demikian jawaban ini diberikan, semoga bermanfaat.

Terima kasih.

 

Baca juga:

3 Pilihan Cara Membuat Surat Keterangan Ahli Waris

Bagian Waris Paman

Cara Membuat Surat Keterangan Ahli Waris di Kelurahan dan 8 Dokumen yang Harus Disiapkan

 

Tonton juga:

Pembagian waris setelah| Pembagian waris setelah| Pembagian waris setelah| Pembagian waris setelah| Pembagian waris setelah| Pembagian waris setelah| Pembagian waris setelah| Pembagian waris setelah| Pembagian waris setelah|

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan