
Penculikan Anak Oleh Mantan Suami
Dalam pertanyaan tersebut, disampaikan bahwa telah terdapat penculikan anak berumur 3 bulan oleh mantan suami, yang artinya Saudara dan laki-laki tersebut telah bercerai. Namun demikian, tidak disampaikan apakah yang dimaksud dengan mantan suami tersebut juga merupakan ayah dari anak yang diculik tersebut. Oleh karena itu, dalam memberikan jawaban ini, kami mengasumsikan bahwa yang melakukan penculikan tersebut adalah ayah dari anak dimaksud.

Pembagian Waris Setelah Ada Ahli Waris yang Meninggal Dunia
Selanjutnya, dikarenakan setelah Pewaris meninggal dunia tidak disegerakan mengurus warisan dengan melakukan pembagian ataupun balik nama hingga salah satu ahli waris meninggal dunia, maka cucu-cucu Kakek dan menantu Kakek yang merupakan ahli waris dari anak-anak Kakek berhak untuk memperoleh harta waris yang seharusnya dahulu diperoleh oleh anak-anak Kakek yang sekarang sudah meninggal dunia tersebut. Dengan demikian pembagian waris setelah adanya salah satu ahli waris meninggal dunia tidak mempengaruhi nilai yang diperoleh oleh ahli waris yang telah meninggal dunia tersebut.