Pembagian Waris Orang Tua Ketika Salah Satu Anak Telah Meninggal Dunia

Hukum waris bagi cicit Harta Waris Setelah Kakek dan nenek meninggal

Pertanyaan

Ayah meninggal (2010), ibu meninggal (2022) dan kedua org tua kami memiliki 3 org anak yg semua beragama Islam (1 laki-laki & 2 perempuan). Tetapi saudara laki-laki kami yg merupakan anak sulung telah meninggal dunia (2020) yg memilki seorang anak perempuan beragama Islam yg berusia sekitar 8 tahun. Saya (44 tahun) dan adik saya (38 tahun) ingin melakukan pembagian warisan peninggalan kedua org tua kami. Bagaimanakah pembagian waris Islam utk kondisi pewaris seperti kami? Mohon bantuannya dan terima kasih.

Ulasan Lengkap

Terima kasih atas pertanyaan Saudara,

Mencermati pertanyaan Saudara tersebut, maka ayah terlebih dahulu meninggal dunia, sehingga pembagian waris harus terlebih dahulu dilakukan atas harta ayah. Perlu diperhatikan terlebih dahulu apakah ayah dan ibu memiliki perjanjian pemisahan harta atau tidak, apabila tidak maka harta yang diperoleh ayah semasa pernikahan dengan ibu adalah harta bersama, yang keduanya memiliki hak masing-masing 50%. Oleh karena itu, harta waris ayah adalah harta bawaan yang dimilikinya ditambah 50% (lima puluh persen) dari harta yang diperolehnya semasa pernikahan dengan ibu). Pada saat ayah meninggal dunia tersebut, perlu dicermati lebih dahulu apakah orang tua ayah masih hidup atau tidak, dan apakah ada saudara ayah yang masih hidup. Apabila masih ada dari mereka yang masih hidup, maka tentulah mereka juga memiliki hak sebagai ahli waris (mendapatkan harta waris), namun jika tidak maka ahli waris hanyalah istri dan anak-anak ayah. Harta waris ayah tersebut dibagikan kepada para ahli warisnya berdasar pada hukum waris Islam.

Selanjutnya, ketika ibu meninggal dunia, maka harta bawaan ibu dan harta bersama yang diperolehnya pada saat ayah meninggal tadi, dibagikan kepada ahli waris. Untuk mengetahui siapa yang menjadi ahli waris, maka terlebih dahulu diperhatikan apakah orangtua ibu masih hidup atau ada saudara ibu yang masih hidup dan memiliki hak sebagai ahli waris.

Dikarenakan anak sulung masih hidup ketika ayah dan ibu meninggal dunia, maka anak sulung tersebut berhak untuk memperoleh harta waris. Namun demikian, dikarenakan saat ini sudah meninggal dunia, maka harta waris yang seharusnya menjadi hak waris anak sulung harus diserahkahkan kepada ahli waris anak sulung yaitu anak-anak dan pasangan anak sulung tersebut.

Untuk mengurus harta-harta waris atas benda tidak bergerak atau benda-benda terdaftar, maka dapat dimintakan penetapan ahli waris kepada Pengadilan Agama setempat.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan