Pembagian Waris Orang Tua Ketika Salah Satu Anak Telah Meninggal Dunia
Dikarenakan anak sulung masih hidup ketika ayah dan ibu meninggal dunia, maka anak sulung tersebut berhak untuk memperoleh harta waris. Namun demikian, dikarenakan saat ini sudah meninggal dunia, maka harta waris yang seharusnya menjadi hak waris anak sulung harus diserahkahkan kepada ahli waris anak sulung yaitu anak-anak dan pasangan anak sulung tersebut.