Pembagian Waris Orang Tua Ketika Salah Satu Anak Telah Meninggal Dunia
Pertanyaan
Ayah meninggal (2010), ibu meninggal (2022) dan kedua org tua kami memiliki 3 org anak yg semua beragama Islam (1 laki-laki & 2 perempuan). Tetapi saudara laki-laki kami yg merupakan anak sulung telah meninggal dunia (2020) yg memilki seorang anak perempuan beragama Islam yg berusia sekitar 8 tahun. Saya (44 tahun) dan adik saya (38 tahun) ingin melakukan pembagian warisan peninggalan kedua org tua kami. Bagaimanakah pembagian waris Islam utk kondisi pewaris seperti kami? Mohon bantuannya dan terima kasih.Intisari Jawaban
Dikarenakan anak sulung masih hidup ketika ayah dan ibu meninggal dunia, maka anak sulung tersebut berhak untuk memperoleh harta waris. Namun demikian, dikarenakan saat ini sudah meninggal dunia, maka harta waris yang seharusnya menjadi hak waris anak sulung harus diserahkahkan kepada ahli waris anak sulung yaitu anak-anak dan pasangan anak sulung tersebut.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan