nama ibu tiri dalam akta kelahiran pembagian waris kepada anak angkat nama ayah tiri anak

Pembagian Waris Kepada Anak Angkat Dan Saudara-Saudara Pewaris

Dikarenakan anak tersebut tercatat sebagai anak kandung, maka anak tersebut memiliki hak penuh sebagai ahli waris sebagaimana hukum waris yang berlaku. Manakala hukum waris yang digunakan adalah hukum waris Islam, maka harus diperhatikan dahulu apakah orang tua dari A dan B masih ada atau tidak saat hukum waris tersebut terbuka (Pewaris meninggal dunia). Apabila orang tua A dan B sudah tidak ada, maka C sebagai anak memiliki hak waris sepenuhnya.Sebaliknya, jika Saudara dapat membuktikan bahwa anak tersebut adalah anak angkat dan dapat membuktikan bahwa akta kelahiran tersebut tidak sah, maka yang dapat diperoleh anak tersebut adalah wasiat wajbah. Besaran wasiat wajibah kepada anak angkat adalah 1/3 dari seluruh harta waris.Berbeda dengan hukum waris berdasar KUH Perdata. Apabila Saudara tidak dapat membuktikan bahwa anak tersebut merupakan anak angkat, atau dengan kata lain Saudara tidak dapat membuktikan bahwa anak tersebut bukan anak kandung dari A dan B, maka anak tersebut memiliki hak penuh terhadap seluruh harta waris. Dengan demikian pembagian waris kepada anak angkat tersebut adalah sah.