Pembagian Waris Berdasarkan Wasiat

pembagian waris nenek hak waris bagi anak dari istri ke Obral gelar Profesor waris dan wasiat

Pertanyaan

Kami keluarga muslim, ayah saya sudah meninggal, apakah ibu dari ayah saya (nenek) dan saudara kandung dari ayah saya tetap mendapatkan bagian warisan? sedangkan ayah saya masih mempunyai istri dan 2 anak laki2 dan sebelum meninggal ayah saya menulis surat wasiat jika semua harta benda yang dimiliki ayah saya diserahkan kepada anak istrinya

Ulasan Lengkap

Terima kasih atas pertanyaan yang sudah diberikan,

Pengertian Waris dan Wasiat

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 171 huruf a menyebutkan bahwa waris adalah pemindahan hak kepemilikan harta peninggalan pewaris, yang ditentukan pula siapa yang berhak mendapatkan dan bagian masing-masing ahli waris.

Wasiat dalam Pasal 875 KUHPer adalah akta yang memuat pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya akan terjadi setelah ia meninggal dunia dan yang olehnya dapat dicabut kembali. Wasiat dilakukan saat pemberi wasiat masih hidup, namun pelaksanaan pemberian wasiat dilakukan setelah pemberi wasiat meninggal dunia. Sedangkan dalam Pasal 171 KHI huruf f wasiat adalah pemberian suatu benda dari pewaris kepada orang lain atau lembaga yang akan berlaku setelah pewaris meninggal dunia.

Bagian Waris Menurut Kompilasi Hukum Islam

            Pembagian waris berdasarkan KHI tercantum dalam 176 dan seterusnya. Berdasarkan pertanyaan Saudara, ketika ayah Saudara meninggal dunia meninggalkan keluarga yang terdiri dari ibu, saudara kandung, istri, dan dua anak laki-laki. Untuk itu akan kami rincikan pembagian besaran bagian masing-masing ahli waris.

Pasal 178 Ayat (1) ibu mendapat bagian ⅙ (seperenam) bagian bila ada anak atau saudara atau lebih. Sedangkan dalam Pasal 181 KHI saudara kandung akan mendapatkan bagian waris apabila pewaris (ayah Saudara) tidak meninggalkan anak, sehingga saudara kandung ayah Saudara tidak lagi berhak sebagai ahli waris karena masih ada anak kandung dari ayah Saudara.

Untuk istri mendapatkan bagian sebesar ⅛ (seperdelapan) dari harta waris ayah Saudara[1], dan dua anak laki-laki mendapatkan bagian ashabah. Ashabah adalah bagian sisa yang dibagi kepada ahli waris lainnya. Dalam hal ini anak laki-laki termasuk dalam ashabah binafsih yaitu ahli waris yang menerima sisa harta warisan dengan sendirinya setelah bagian ahli waris yang diatur sesuai KHI dilakukan[2].

Ketentuan Pelaksanaan Wasiat

Berdasarkan pertanyaan Saudara, tidak menjelaskan apakah wasiat ayah Saudara dilakukan secara tertulis atau secara lisan. Sedangkan dalam pembuatan wasiat terdapat beberapa syarat dan ketentuan sehingga wasiat dapat dilaksanakan oleh ahli waris yang ditinggalkan. Apabila wasiat dibuat dengan di bawah tangan, berdasarkan Pasal 932 KUH Perdata, surat wasiat tersebut harus ditulis sendiri dan ditandatangani oleh pewaris sendiri (olografis ataupun wasiat rahasia). Surat wasiat yang demikian harus diserahkan dan disimpan oleh notaris yang kemudian berakibat memiliki kekuatan yang sama dengan surat wasiat yang dibuat dengan akta umum. Barulah wasiat dianggap sah dan dapat dilaksanakan oleh ahli waris.

Sementara dalam Pasal 195 KHI disebutkan bahwa “wasiat dilakukan secara lisan dihadapan dua orang saksi, atau tertulis dihadapan dua orang saksi, atau dihadapan notaris”. Selain itu, wasiat dalam KHI juga memberikan ketentuan lebih lanjut tentang maksimal harta peninggalan yang diperbolehkan menjadi bagian wasiat sebesar ⅓ , apabila wasiat melebihi ⅓ harta peninggalan dapat dilakukan apabila semua ahli waris menyetujui.[3]

Apabila ayah Saudara memberikan seluruh harta warisan kepada anak dan istrinya dimana hal tersebut lebih dari ⅓ harta peninggalan, maka harus mendapatkan persetujuan dari ahli waris yang lain seperti nenek (ibu dari ayah Saudara). Jika ahli waris yang lain tidak menyetujui maka wasiat hanya bisa dilakukan maksimal ⅓ bagian dari harta peninggalan ayah Saudara. Hal tersebut berdasarkan Pasal 201 KHI.

 

 

Baca juga:

Waris dan Wasiat

Hukum Waris Adat di Indonesia

[1] Pasal 180 Kompilasi Hukum Islam

[2] Habib Ismail, dkk. Pendampingan dan Pelatihan Fikih Mawaris Kepada Asatid Nahdlatul Ulama se-Kecamatan Trimurjo LAmpung Tengah. Jurnal Pendidikan dan Pengabdian Masyarakat. Vol. 2 (2), 2022, 163

[3] Pasal 195 Angka (2) Kompilasi Hukum Islam

 

[ Waris dan Wasiat ] [ Waris dan Wasiat ] [ Waris dan Wasiat ] [ Waris dan Wasiat ] [ Waris dan Wasiat ] [ Waris dan Wasiat ] [ Waris dan Wasiat ] [ Waris dan Wasiat ] [ Waris dan Wasiat ] [ Waris dan Wasiat ] [ Waris dan Wasiat ] [ Waris dan Wasiat ] [ Waris dan Wasiat ] [ Waris dan Wasiat ] [ Waris dan Wasiat ] [ Waris dan Wasiat ] [ Waris dan Wasiat ] [ Waris dan Wasiat ] [ Waris dan Wasiat ] [ Waris dan Wasiat ] [ Waris dan Wasiat ]

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan